Pembagian Kekuasaan Menurut Para Ahli
Pembagian Kekuasaan
Menurut Para Ahli
Apabila berbicara tentang sistem pemerintahan tanpa
membicarakan pula tentang pembagian kekuasaan, maka akan memunculkan
kepincangan karena sistem pemerintahan
sebagai suatu totalisas dari komponen legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang memiliki fungsi sendiri-sendiri.
Dalam penulisan ini tidak menggunakan istilah pemisahan
kekuasaan tetapi pembagian kekuasaan, karena sistem pemerintahan di Indonesia
tidak menganut paham pemisahan kekuasaan.
Bebrapa paham pembagian kekuasaan yang sangat menonjol adalah
faham dari John Locke, Montesquieu dan van Vollenhoven.
Pembagian kekuasaan
negara menurut John Locke
John Locke dituangkan dalam bukunya yang berjudul two
treaties of government. Dalam teori tersebut dikemukakan bahwa kekuasaan negara
hendaknya dibagi ke dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif
dan federatif yang masing-masing terpisah satu dari yang lain.
Kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan membuat peraturan,
kekuasaan eksekutif meliputi mempertahankan peraturan serta mengadili perkara
dan kekuasaan federatif meliputi segala sesuatu yang tidak termasuk ke dalam
kedua kekuasaan yang disebutkan sebelumnya. Hubungan dengan luar negeri
termasuk kekuasaan federatif.
Teori pembagian kekuasaan negara John Locke ini lahir
terlebih dahulu dari teori trias politika Montesquieu. Namun karena teori ini
lebih banyak dipengaruhi oleh pandangan Locke trehadap negaranya sendiri yakni
Inggris yang pada saat itu memiliki banyak koloni, maka teori ini hanya berlaku
di Inggris dan tidak terlalu mempengaruhi negara-negara lain.
Pembagian kekuasaan
negara menurut Montesquieu
Di dalam bukunya L’Espirit des Lois, Montesquieu membagi
kekuasaan negara dalam tiga kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Berbeda dengan Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan
eksekutif, maka Montesquieu memasukkan kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan
tersendiri.
Hal ini disebabkan karena pakerjaan Montesquieu sehari-hari
yang sebagai seorang hakim sehingga ia mengetahui bahwa kekuasaan eksekutif
tersebut berbeda dengan kekuasaan pengadilan. Sebaliknya, kekuasaan hubungan
luar negeri yang menurut John Locke adalah kekuasaan federatif dimasukkan dalam
kekuasaan eksekutif.
Montesquieu adalah seorang bangsawan bergelar “Baron” tetapi
sangat menentang kekuasaan absolut raja-raja Perancis. Raja-raja absolut di
Perancis beranggapan bahwa raja adalah “tetesan ilahi”. Dasarnya ialah teori
teokrasi lama yang beranggapan bahwa kekuasaan raja itu diperoleh langsung dari
Tuhan. Sebagai seorang hakim, keputusannya sewenang-wenang bisa dibatalkan oleh
seorang raja. Pengalaman pahit tersebut membuat Montesquieu berpikir bahwa
sudah seharusnya ada pembagian kekuasaan.
Pembagian kekuasaan
negara menurut van Vollenhoven
Menurut van Vollenhoven, kekuasaan negara dapat dibagi dalam
empat fungsi yang oleh Wongsonegoro dipergunakan istilah “caturpraja” yaitu
Bestuurrecht ( Hukum Keprajaan ), Politierecht ( Hukum Kepolisian ),
Justitierecht ( Hukum Peradilan ), dan Regelaarsrecht ( Hukum
Perundang-Undangan ).
Bestuur, oleh van Vollenhoven harus disebut pertama dan harus
diutamakan, karena bestuur itu dalam suatu negara moderen mempunyai tugas yang lebih luas dari pada hanya
melaksanakan undang-undang saja. Tugas bestuur pada zaman sekarang dalam suatu
negara moderen meliputi meyelenggarakan segala sesuatu yang tidak termasuk
mempertahankan ketertiban hukum secara preventif, mengadili atau membuat
peraturan, karena pemerintahan moderen turut secara aktif dalam pergaulan
sosial.
Fungsi polisi, yaitu untuk memaksa penduduk suatu wilayah
untuk menaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (
preventif ) supaya tata tertib masyarakat tetap terpelihara. Fungsi berikut
yang juga penting adalah membuat peraturan, hal ini tidak mengherankan karena
akselerasi perkembangan negara moderen telah memperlihatkan bahwa justru
pekerjaan pembuat peraturan perundang-undangan bukanlah pekerjaan terpenting
pemerintah negara moderen tersebut, namun pekerjaan ini harus membantu
mempercepat proses perkembangan negara untuk mencapai tujuannya.
Comments
Post a Comment