Posts

Showing posts from February, 2018

CUTI BERSALIN DAN TUNJANGAN KEMATIAN

CUTI BERSALIN DAN TUNJANGAN KEMATIAN Intisari: Bahwa cuti melahirkan yang belum selesai/belum diambil/belum gugur yang dimiliki oleh pekerja perempuan yang bersangkutan bukanlah merupakan Uang Penggantian Hak yang harus dibayarkan pengusaha. Artinya, tidak ada istilah uang penggantian hak sisa cuti melahirkan karena pekerja meninggal dunia saat menjalani cuti tersebut. Namun, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh. Lalu bagaimana jika ia meninggal dunia saat menjalani masa cuti melahirkan? Dalam hal ini, ahli warisnya berhak atas sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang masa kerja, dan uang penggantian hak. Kemudian jika pekerja yang meninggal dunia tersebut merupakan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka ia mendapatkan uang Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua juga. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

Contoh Teks Eksplanasi

Contoh Teks Eksplanasi Kompleks Teks eksplanasi kompleks merupakan suatu teks eksplanasi yang menjelaskan hal-hal rumit yang tak cukup dijelaskan dalam satu atau dua paragraph saja sehingga dalam sebuah teks eksplanasi kompleks, hal yang dibicarakan dijelaskan secara gamblang dan menyeluruh. Tema yang bisa dituliskan dalam eksplanasi kompleks bisa apa saja, misalnya hukum, politik, kesehatan, lingkungan, sosial, budaya, fenomena alam dan lain sebagainya. Aku akan mengambil salah satu dari tema tersebut untuk dijadikan contoh dalam artikel ini, yakni penyakit demam berdarah. Pernyataan Umum Penyakit demam berdarah masih menjadi masalah serius di negara subtropics dan tropis seperti Indonesia. Meski demam berdarah ini bisa disembuhkan, namun tak jarang penderita penyakit demam berdarah meninggal dunia karena terlambat ditangani. Di Indonesia kasus penyebaran penyakit dengu tergolong tinggi, bahkan Indonesia termasuk negara nomor dua sedunia setelah Brazil yang memiliki k

Ayat dan Hadist berbuat baik kepada ORTU dan Guru

Ayat dan Hadist berbuat baik kepada ORTU dan Guru وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ٰ “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa … ” [an-Nisâ`/4:36]. Begitu pula Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam surat Luqmân/31 ayat 14: وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ “(Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya, …)” Selanjutnya Allah menyebutkan alasan perintah ini, yaitu: حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ “(ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah)”. Yakni keadaan lemah dan berat ketika mengandung, melahirkan, mengasuh dan menyusuinya sebelum kemudian menyapihnya. Kemudian Allah berfirman: وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “(dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapa