Karakteristik berbagai usaha sarana Wisata

Karakteristik berbagai usaha sarana Wisata

A.       Pengertian Jasa dan Usaha Sarana Wisata
Jasa merupakan aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual. Contohnya bengkel, salon, kursus, hotel, rumah sakit, cafe dan sebagainya. Jasa sering dipandang sebagai suatu fenomena yang rumit. Kata ‘jasa’ (service) itu sendiri mempunyai banyak arti, mulai dari pelayanan pribadi sampai jasa sebagai suatu produk. Sejauh ini sudah banyak pakar pemasaran jasa yang berusaha mendifinisikan pengertian jasa. Berikut diantaranya:

Setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apa pun. Produksi jasa bisa berkaitan dengan produk fisik atau sebaliknya. ( Kotler,1994 )
A service is an activity or a series of activities which take place in interactions with a contact person or physical machine and which provides consumer satisfaction ( Lehtinen, 1983 )
Sementara perusahaan yang memberikan operasi jasa adalah perusahaan yang memberikan konsumen produk jasa baik yang berwujud atau tidak, seperti transportasi, hiburan, restoran dan pendidikan.
Dari definisi di atas, tampak bahwa di dalam jasa selalu ada interaksi antara pihak konsumen dan pihak produsen, meskipun pihak-pihak yang terlibat tidak selalu menyadari. Jasa bukan suatu barang, melainkan suatu proses atau aktivitas yang tidak berwujud.
Usaha sarana pariwisata adalah penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, angkutan wisata, sarana wisata dan kawasan pariwisata. Termasuk di dalamnya semua fasilitas atau kelengkapan daerah tujuan wisata yang di perlukan untuk melayani kebutuhan wisatawan dan menikmati perjalanan wisatanya, serta memberikan pelayanan pada wisatawan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang beraneka ragam.

Sarana pariwisata dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
a.    Sarana Pokok Pariwisata
Sarana Pokok Pariwisata adalah perusahaan yang hidup dan kehidupannya sangat tergantung pada arus kedatangan orang yang melakukan perjalanan.
b.    Sarana Pelengkap Pariwisata
Saranan Pelengkap Pariwisata adalah perusahaan atau tempat yang menyediakan fasilitas untuk rekreasi dan tujuan wisata.
c.    Sarana Penunjang Pariwisata
Srana Penunjang Pariwisata adalah perusahaan yang menunjang sarana pelengkap dan sarana pokok yang berfungsi untuk membuat wisatawan betah di daerah tujuan wisata.

B.        Jenis Usaha Jasa dan Usaha Sarana Wisata
Adapun Jenis Usaha Pariwisata antara lain :
1.     USAHA DAYA TARIK WISATA : usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik  wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
2.    USAHA KAWASAN PARIWISATA : usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
3.    USAHA JASA TRANSPORTASI PARIWISATA : usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
4.    USAHA JASA PERJALANAN WISATA :
·         Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
·         Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
5. USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN : usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,penyimpanan dan/atau penyajiannya.
·         Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·         Rumah makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·         Bar/rumah minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·         Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
·         Jasa boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
·         Pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi.
6. USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI : usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
·         Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
·         Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
·         Persinggahan karavan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya.
·         Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
·         Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
7. USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN & REKREASI : usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.
·         Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
·         Gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.
·         Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
·         Hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
·         Panti pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih.
·         Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
·         Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
·         Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.
8. USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN : pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
9. USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA : usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.
10. USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA : usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
11. USAHA JASA PRAMUWISATA : usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
12. USAHA WISATA TIRTA yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
·         Wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.
·         Wisata sungai, danau dan waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.
13. USAHA SPA : usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

C. Karakteristik Jasa Sarana

Produk jasa memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang, karakteristiknya sebagai berikut:
A.   Intangibility ( tidak berwujud )
Jasa tidak dapat dilihat atau dicium sebelum jasa itu dibeli. Nilai penting dari hal ini adalah nilai tidak berwujud yang dialami konsumen dalam bentuk kenikmatan, kepuasan, atau rasa aman.

B.     Inseparability,
umumnya pada aktivitas jasa proses produksi dan konsumsi terjadi secara bersamaan, dalam arti  konsumen terlibat dalam produksi implikasinya kontak dan interaksi menjadi sangat penting.

C.     Heterogeinity,
standarisasi sulit dilakukan karena sangat tergantung kepada sumberdaya manusia yang terlibat, sehingga kualitas sulit dikendalikan. Masalah yang berkaitam dengan karakteristik heterogeneity, adalah sangat sulit melakukan standarisasi dan pengendalian kualitas jasa.

D.    Perishabillity, jasa tidak mengenal persediaan atau penyimpanan dari produk yang telah dihasilkan.

E.     Lack of ownership, pelanggan tidak memiliki jasa pada pembelian jasa pelanggan hanya memiliki akses personal atas suatu jasa untuk jangka waktu yang terbatas.

Menurut World Tourism Organization (WTO), wisatawan merupakan pengunjung sementara yang tinggal sekurang-kurangnya 24 jam di negara tujuan atau yang dikunjungi. Tujuan perjalanan wisatawan dapat digolongkan dalam dua bagian, yaitu:
1.    Pesiar yaitu untuk keperluan rekreasi, kesehatan, studi, keagamaan, olah raga, dan kunjungan keluarga.
2.    Bukan pesiar, yaitu untuk keperluan bisnis serta menghadiri konferensi, seminar atau pertemuan lainnya.
Menurut Salah Wahab (1992), pariwisata adalah salah satu dari industri gaya baru yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup dan dalam mengaktifkan sektor produksi lain di dalam negara penerima wisatawan. Pariwisata merupakan sektor yang kompleks, meliputi industri-industri dalam arti yang klasik, seperti misalnya industri kerajinan tangan dan cinderamata. Industri pariwisata merupakan gabungan dari berbagai produk jasa yang dihasilkan oleh pelbagai pihak dalam rangka memenuhi wisatawan.
Karakteristik pariwisata sebagai industri jasa berbeda dengan produk industri atau jasa lainnya. Karakteristik tersebut sebagai berikut:
1.    Intangible (tak wujud), yaitu orang tidak dapat melihat bentuk jasa pariwisata Indonesia seperti apa?, sebelum wisatawan merasakan atau membelinya, atau datang sendiri ke daerah tujuan pariwisata,
2.    Sulit diatur standar kualitasnya, dalam jasa terjadi hubungan langsung antara pemberian dan pengguna jasa,
3.    Simultan antara proses produksi dan konsumsi, jasa baru diproduksi apabila memang sudah dibeli oleh pengguna jasa. Terjadi proses yang bersamaan antara proses produksi dan konsumsi,
4.    Tidak dapat disimpan sebagai persediaan, misalnya kamar hotel yang kosong seminggu yang lalu akan hilang dan tidak dapat dijual pada hari ini atau hari berikutnya,
5.    Tidak dapat dimiliki, karena tidak terwujud, maka tidak ada suatu yang kemudian dimiliki oleh seorang yang telah membeli jasa tersebut. Untuk mewujudkan jasa tersebut wisatawan membeli cinderamata sebagai kenang-kenangan kalau ia pernah pergi atau terkesan dengan daerah tujuan wisata tersebut.
Maka kebijakan yang dianjurkan dalam pengembangan pariwisata yaitu bagaimana membuat jasa tersebut menjadi “terlihat atau terwujud” sehingga mudah dievaluasi. Sarana fisik yang berkaitan dengan jasa yang diberikan akan dipakai sebagai bahan bagi pengguna jasa untuk mengevaluasi kualitas jasa. Jadi semakin baik sarana fisik, akan dihubungkan dengan kualitas pelayanan yang baik. Dalam pengembangan pariwisata peningkatan prasarana dan sarana fisik  mutlak dibutuhkan yang kemudian diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan jasa.
Peningkatan sumberdaya manusia yang berkaitan dengan pariwisata perlu ditingkatkan kualitasnya. Kualitas orang yang memberikan jasa, diterima oleh pengguna jasa sebagai kualitas jasa itu sendiri. Misalnya keluhan mengenai buruknya tingkah laku pelayanan hotel, pemandu wisata atau oknum penduduk di daerah tujuan wisata, sudah tentu akan dihubungkan dengan buruknya kualitas jasa pariwisata.
Berdasarkan hal tersebut, maka pengembangan dan peningkatan kualitas pemberi jasa merupakan salah satu faktor bagi keberhasilan dalam memasarkan jasa pariwisata. Salah satu usaha yang dilakukan adalah peningkatan sumberdaya manusia dalam bidang pariwisata melalui pendidikan formal dan non formal.
Di samping itu perlu ditumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pariwisata yaitu sebagai tuan rumah yang baik yaitu melalui program “sadar wisata”. Produksi jasa pariwisata adalah seluruh masyarakat Indonesia.
Karakteristik lain dari pariwisata yaitu:
a.    Merupakan sektor yang peka, kegiatan pariwisata adalah kegiatan “menjual Indonesia”. Hal ini berarti mempertaruhkan citra dan harga diri serta martabat bangsa. Misalnya ketidakpuasan wisatawan terhadap pelayanan hotel, maka akan dikaitkan dengan kualitas semua aspek hotel di Indonesia, kesalahan salah satu aspek kecil dapat mengakibatkan seluruh pelayanan dianggap kurang baik, dan seterusnya.

b.    Pariwisata terdiri dari banyak sub sektor, seperti: hotel, restoran, agen perjalanan, transportasi, pusat-pusat kegiatan wisata dan pusat-pusat cinderamata. Di samping itu sektor pariwisata melibatkan sektor-sektor lainnya, seperti pertanian, perhubungan, industri, kesehatan, perdagangan, hukum, administrasi pemerintah, dan lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

SKENARIO PENERIMAAN TAMU DENGAN PERJANJIAN

DALIL NAQLI TENTANG PEDULI TERHADAP JENAZAH

Naskah Drama Siti Nurbaya dalam Bahasa Minang