BIMBINGAN DAN KONSELING
BIMBINGAN DAN KONSELING
A. PENGERTIAN
1. Bimbingan
Menurut Abu Ahmadi (1991:
1), bahwa bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta
didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara
optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan
guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan
oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian
bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa
orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang
dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan
memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito
(2004: 4-5), mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan
yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau
mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai
kesejahteraan dalam kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan
Erman Amti (1994: 94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka
membantu setiap individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang
dirinya sendiri.
2. Konseling
Konseling adalah hubungan
pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor
melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya,
menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri
sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat
ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk
kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar
bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang
akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones (Insano, 2004 : 11)
menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang
konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual
atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang
dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap
ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi
dirinya.
3. Kesimpulan
Jadi disini saya
simpulkan bahwa pengertian bimbingan dan konseling yaitu suatu bantuan yang
diberikan oleh konselor kepada konseli agar konseli mampu menyelesaikan masalah
yang dihadapinya dan juga mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya.
B. TUJUAN
1. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek
pribadi-sosial konseli adalah:
Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan
pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat
kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain,
dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat
fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan
(musibah), sertadan mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama
yang dianut.
Memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan
konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik
maupun psikis.
Memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri
dan orang lain.
Memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
Bersikap respek terhadap orang lain, menghormati atau
menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat atau harga dirinya. Memiliki
rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau
kewajibannya.
Memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human
relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan persahabatan,
persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama manusia.
Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah)
baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain.
Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara
efektif.
2. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek
akademik (belajar) adalah :
Memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek
belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses
belajar yang dialaminya.
Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti
kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap
semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif,
seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan
mempersiapkan diri menghadapi ujian.
Memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan
perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan
tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha
memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan
yang lebih luas.
Memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi
ujian.
3. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek
karir adalah :
Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian)
yang terkait dengan pekerjaan.
Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi
karir yang menunjang kematangan kompetensi karir.
Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti
mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal
bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.
Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai
pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang
menjadi cita-cita karirnya masa depan.
Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan
cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut,
lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu
merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai
dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah
karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia
senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan
dengan karir keguruan tersebut.
Mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan
atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat
yang dimiliki.
C. MANFAAT
1. Bimbingan konseling akan membuat diri kita merasa lebih
baik, merasa lebih bahagia, tenang dan nyaman karena bimbingan konseling
tersebut membantu kita untuk menerima setiap sisi yang ada di dalam diri kita.
2. Bimbingan konseling juga membantu menurunkan bahkan
menghilangkan tingkat tingkat stress dan depresi yang kita alami karena kita
dibantu untuk mencari sumber stress tersebut serta dibantu pula mencari cara
penyelesaian terbaik dari permasalahan yang belum terselesaikan itu.
3. Bimbingan konseling membantu kita untuk dapat memahami dan
menerima diri sendiri dan orang lain sehingga akan meningkatkan hubungan yang
efektif dengan orang lain serta dapat berdamai dengan diri sendiri.
4. Perkembangan personal akan meningkat secara positif karena
adanya bimbinga konseling.
D. Ruang Lingkup dan Bidang Pelayanan BK.
1. Ruang lingkup BK
Ruang lingkup pelayanan
BK meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pelayanan BK
dilaksanakan untuk mengem-bangkan dan memenuhi kebutuhan serta kondisi pribadi
peserta didik, dengan arah:
Pengembangan/pembinaan kemampuan pribadi, sosial, belajar,
dan perencanaan karir.
Pengembangan arah peminatan studi.
Pengentasan permasalahan sasaran layanan.
b. Pelayanan BK sebagai
upaya pendidikan, memuat materi pendidikan karakter yang diintegrasikan ke dalam kegiatan pelayanan,
yaitu berbagai aspek atau materi karakter-cerdas berkenaan dengan :
Ketakwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Kejujuran
Kecerdasan
Ketangguhan
Kepedulian
c. Pelayanan BK secara
khusus membantu pengembangan arah peminatan peserta didik, yang meliputi :
Peminatan akademik
Peminatan vokasional
Peminatan lintas mata pelajaran
Peminatan studi lanjutan
Peminatan ekstra kurikuler
d. Pelayanan BK
bekerjasama dengan berbagai komponen yang terkait, baik di dalam maupun di luar
satuan pendidikan dalam rangka menunjang kesuksesan peserta didik untuk
mengembangkan kemampuan diri dan mencapai tujuan pendidikan secara optimal.
2. Arah dan Bidang Pelayanan BK
a. Arah Pelayanan BK
Pelayanan Dasar,
Pelayanan
mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu
kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan
sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant
persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa.
Dalam hal ini, Guru BK atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak
langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi
kebutuhan paling elementer siswa.
Pelayanan Pengembangan,
Pelayanan untuk
mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas
perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat
menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang
memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki
secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada
umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengem-bangan bagi peserta didik. Pada
satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran
dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini,
pelayanan BK yang dilaksanakan oleh Guru BK atau Konselor selalu diarahkan dan
mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/ Pendalaman Minat
Studi Siswa,
Pelayanan yang secara
khusus tertuju kepada peminatan/ lintas minat/pendalaman minat peserta didik
sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas
minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial,
belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan
kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan BK. Pelayanan peminatan/lintas
minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek
pelayanan pengembangan tersebut di atas.
Pelayanan Teraputik,
Pelayanan untuk menangani
pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan
pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan tersebut dapat
terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga,
kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru
BK atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru BK
atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan
pengem-bangan, dan pelayanan peminatan.
Pelayanan Diperluas,
Pelayanan dengan sasaran
di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang
tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan
satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama
satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengem-bangan potensi
peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun
tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan
pelayanan teraputik tersebut di atas.
b. Bidang Pelayanan BK
Pelayanan BK, khususnya
pada satuan - satuan pendidikan dasar dan menengah melaksanakan
pengembangan/pembinaan dalam bidang-bidang sebagai berikut :
Pengembangan kehidupan pribadi,
Bidang pelayanan BK yang
membantu peserta didik/ sasaran layanan dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan,
bakat dan minat, serta kondisi kehidupan
yang berkarakter-cerdas dan beragama sesuai dengan karakteristik pribadi dan
kebutuhan dirinya secara realistik.
Pengembangan kehidupan sosial,
Bidang pelayanan BK yang
membantu peserta didik /sasaran layanan dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat, efektif dan
berkarakter-cerdas dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan
sosial yang lebih luas.
Pengembangan
kemampuan belajar,
Bidang pelayanan BK
yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar sesuai psogram studi dan arah peminatannya,
berdisiplin, ulet dan optimal dalam rangka mengikuti pendidikan pada
jenjang/jenis satuan pendidikannya, serta belajar secara mandiri.
Pengembangan karir,
Bidang pelayanan BK yang
membantu siswa dalam menerima, memahami dan menilai informasi, serta
memilih dan mengambil keputusan arah
karir secara jelas, objektif dan bijak.
E. ASAS
1. Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data
dan keterangan peserta didik (klien)
yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan
tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara dan
menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar
terjamin,
2. Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang menghendaki adanya
kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/ menjalani
layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing (konselor)
berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu.
3. Asas Keterbukaan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing
(konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar
peserta didik (klien) mau terbuka, guru
pembimbing (konselor) terlebih dahulu bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian erat dengan asas kerahasiaan
dan dan kekarelaan.
4. Asas Kegiatan; yaitu asas yang menghendaki agar peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi aktif di dalam
penyelenggaraan/kegiatan bimbingan. Guru Pembimbing (konselor) perlu mendorong
dan memotivasi peserta didik untuk dapat aktif dalam setiap
layanan/kegiatan yang diberikan
kepadanya.
5. Asas Kemandirian; yaitu asas yang menunjukkan pada tujuan
umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal
diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta
mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan
bimbingan dan konseling bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas Kekinian; yaitu asas yang menghendaki agar obyek
sasaran layanan bimbingan dan konseling
yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi
sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan
memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik
(klien) pada saat sekarang.
7. Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi
layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru
pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam
hal ini, kerja sama dan koordinasi
dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling
menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9. Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik
norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku.
Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan
mengamalkan norma-norma tersebut.
10. Asas Keahlian; yaitu asas yang
menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan
atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan
konseling. Profesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam
penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
dan dalam penegakan kode etik bimbingan
dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau
ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak
yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar
sekolah.
12. Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang
menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat
menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan
keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.
F. FUNGSI
Bimbingan dan konseling
memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya
(pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli
diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan
dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya
konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi
dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui
fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan
bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para
konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan,
drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara
sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok
atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program
studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat,
bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi
ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di
luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana
pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk
menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat,
kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai
mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseling.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk
membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi
(memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang
sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan
mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam
mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan
seimbang seluruh aspek dalam diri konseling.
10. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi
bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan
mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini
memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan
penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui
program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan
minat konseling
Comments
Post a Comment