PPH yang bersifat final dan tidak final
PPH yang bersifat
final dan tidak final
Pajak Penghasilan
Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar
pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama
tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final
(PPh Final) yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan
merupakan pembayaran dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan
PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah
melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif
tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut
diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain
maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh
terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan
tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan
dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama
dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar
tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Sedangkan PPh non
final adalah penghasilan yang dikenakan atas obyek lainnya dimana seluruh
penghasilan, selain yang telah dikenakan PPh Final, diakumulasikan selama satu
tahun pajak dan dihitung pajak penghasilannya secara berlapis sesuai pasal 17
UU PPh No. 36/2008.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak
Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan
PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas
penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta
pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2)
ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu
Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang
PPh.
Dengan demikian maka penghasilan yang telah dikenakan Pajak
Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilannya
pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain yang non final untuk dikenakan tarif
progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas pelunasan pemotongan atau pembayaran
PPh final tersebut juga bukan merupakan kredit pajak pada SPT Tahunan.
Dari penjelasan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa
Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai
berikut:
-Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu
digabungkan dengan penghasilan lain (yang non final) dalam penghitungan Pajak
Penghasilan pada SPT Tahunan.
-Jumlah PPh Final yang telah dipotong pihak lain ataupun
dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan.
-Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang pengenaan PPh-nya bersifat final tidak dapat
dikurangkan
Beberapa kategori penghasilan yang dikenakan Pajak
Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai berikut:
-Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
-Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
-Penghasilan dari hadiah atas undian
-Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
Bangunan.
-Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan.
-Penghasilan atas bunga atau diskonto obligasi yang
diperdagangkan dibursa efek
-Penghasilan atas jasa konstruksi
-Penghasilan atas perusahaan pelayaran dalam negeri
-Penghasilan atas perusahaan pelayaran/penerbangan luar
negeri.
-Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
-Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
-Penghasilan atas penjualan hasil produksi pertamina
-Penghasilan atas bunga simpanan anggota koperasi
-Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan
usaha.
-Penghasilan atas diskonto surat perbendaharaan negara
-Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak
berjangka yang diperdagangkan di bursa.
-Penghasilan atas deviden yang diterima oleh Orang Pribadi
dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pemotongan Pajak Final)
·
Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20%
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan
turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
·
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota masing-masing, dengan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 (7) dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009.
·
Bunga dari kewajiban, dengan berbagai tarif dari
0% sampai 20%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
·
Dividen yang diterima oleh Indonesia Wajib Pajak
orang pribadi, tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (2c).
·
Hadiah lotere / undian, tarif sebesar 25%
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000.
·
Transaksi derivatif dalam bentuk berjangka
panjang yang diperdagangkan di bursa, dengan tarif sebesar 2,5% sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009.
·
Transaksi penjualan saham pendiri, dan saham
non-founder (bukan pendiri), tarif sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang
derivatif-nya berupa turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang
SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
·
Jasa konstruksi, dengan berbagai tarif dari 2%
sampai 6%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 51 tahun 2008 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
·
Sewa atas tanah dan / atau bangunan, dengan
tarif 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan
turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
·
Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan
(termasuk usaha real estate), tarif sebesar 5% sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008.
·
Transaksi penjualan saham atau pengalihan
ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1%
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.
Tarif PPh
Final Pribadi:
No.
|
Jenis Penghasilan /Peraturan
|
Objek
|
Tarif
|
1.
|
Bunga deposito/tabungan
|
Bunga yang berasal dari
deposito/tabungan bank (yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri
melalui melalui cabangnya di Indonesia), termasuk jasa giro dan diskonto
Sertifikat BI.
|
20% x Jumlah bruto
|
Dasar Hukum :
- PP No.131 Tahun 2000 |
Termasuk dalam pengertian
bunga adalah manfaat tabungan/deposito yang diperoleh dari perusahaan
asuransi.
|
||
2.
|
Penghasilan dari transaksi
saham
|
Panghasilan yang diterima
oleh penyelenggara bursa dari transaksi saham.
|
0.1% x Jumlah bruto nilai
transaksi penjualan seluruh saham Ditambah 0.5% x nilai pasar saham saat IPO
untuk saham pendiri
|
Dasar Hukum :
- PP No.41 Tahun 1994 jo PP No.14 tahun 1997 |
|||
3.
|
Hadiah atas undian
|
Hadiah dengan nama dan
bentuik apapun melalui cara undian yang diterima oleh orang pribadi/badan
dalam negeri dan luar negeri.
|
25% x Jumlah bruto nilai
undian
|
Dasar Hukum :
- PP No.132 Tahun 2000 |
|||
4.
|
Penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
|
Nilai pengalihan (nilai tertinggi
antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan) yang
lebih dari Rp.60 Juta
|
5 % x Nilai Pengalihan
|
Dasar Hukum :
- PP No.48 Tahun 1994 jo PP No.27 Tahun 1996 jo PP No.79 Tahun 1999 |
|||
5.
|
Penghasilan dari persewaan
tanah dan/bangunan
|
Jasa perencanaan
konstruksi, jasa pengawasan konstruksi
|
26 2/3% x 15% = 4% x
jumlah bruto*
|
Dasar Hukum : - PP No. 29 Tahun 1996 jo PP No 5 Tahun 2002
|
Persewaan tanah dan/atau
bangunan
|
10% x jumlah bruto
nilai persewaan (baik yang menyewakan adalah WP Badan/BUT
maupun WP Orang Pribadi)
|
|
6.
|
Penghasilan bunga atau
diskonto obligasi
|
Bunga atau diskonto
obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
|
15 % x jumlah bruto (untuk
WP dalam negeri dan BUT)
|
Dasar Hukum :
- PP No. 139 Tahun 2000 |
20 % x jumlah bruto (untuk
WP luar negeri) atau (berdasarkan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda)
|
||
7.
|
Imbalan jasa konstruksi
|
Jasa konstruksi oleh
kontraktor pengusaha kecil
|
2 % x imbalan bruto jasa
pelaksanaan konstruksi
|
Dasar Hukum :
- PP No. 140 Tahun 2000 |
4 % x imbalan bruto jasa
perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi
|
Comments
Post a Comment