Pengertian Pajak
A.
PENGERTIAN
PAJAK
Apakah
pengertian pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain
pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut ini ada
beberapa pengertian tentang pajak.
1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., adalah sebagai
berikut : “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan
sumber utama untuk membiayai “public investment”.
2. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah sebagai berikut
:“pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
3. Menurut Ray M. Sommer adalah sebagai berikut : “pajak adalah
pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib
dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa
mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat
melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial”.
4. Remsky K. Judisseno adalah sebagai berikut: “Pajak adalah
suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota
masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan
nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan
untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
5. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007tentang Ketentuan umum dan
tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,
dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
B.
PUNGUTAN
LAIN SELAIN PAJAK
Selain melakukan pungutan berupa pajak,
pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut.
a.
Retribusi
b.
Cukai
c.
Bea masuk
d.
Sumbangan
Simak pembahasannya sebagai berikut :
a. Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara
atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang
digunakan oleh orang-orang tertentu.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa:
1)
retribusi tidak ada unsur paksaan,
2)
ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
3)
tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.
Jadi,
retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh:
pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
b. Cukai, adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu,
seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
c. Bea masuk, adalah bea yang dikenakan terhadap barangbarang yang
dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di
dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas
barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud
barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
d. Sumbangan, adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang
harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara
yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak
dapat diambil dari kas negara.
Pada mulanya sumbangan bersifat insidentil
dan sukarela, jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang
tetapi dapat berupa barang. Namun selanjutnya, sumbangan bersifat rutin atau
wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, misalnya: pajak
kendaraan bermotor.
Comments
Post a Comment