MAKALAH IDEOLOGI DAN HAKIKAT PANCASILA
MAKALAH IDEOLOGI DAN
HAKIKAT PANCASILA
KATA PENGANTAR
Puji syukur
Kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga
kami dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi
Negara.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Makalah ini selain
untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen pengajar, juga untuk lebih
memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini
dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya
keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya
kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami
memohon maaf dan kritik
serta saran dari dosen pengajar bahkan semua pembaca sangat diharapkan oleh kami untuk dapat
menyempurnakan makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama.
Harapan ini dapat bermanfaat bagi kita
sekalian
Tomohon, Oktober 2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………....
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………….
1.1 Latar
Belakang………………………………………………………
1.2 Rumusan
Masalah…………………………………………………
1.3
Tujuan....................................................................................
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………....
2.1 Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara..............................
2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara............................................
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi Negara.........................................
2.4 Pancasila Sebagai Ideologi Tertutup dan Terbuka..................
BAB 3 PENUTUP……………………………………………………………………......
3.1
Kesimpulan...............................................................................
3.2
Saran.........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………….........
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai
tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi
Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang
berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai
sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang
ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam
Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang
dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada
tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada
tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak
saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang.
Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah
hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2. Bagaimanakah
pancasila sebagai dasar negara ?
3. Bagaimanakah
pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4. Bagaimanakah
pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar para
pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila
sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah
ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang
dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia,
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945
alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
. Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara
termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang
merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara
RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga
bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara,
pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap
warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi
pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki
sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil
perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya
nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima
oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal
dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu
dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari
pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa
sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila
sebagai jiwa negara,
2. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah
merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai
suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang
terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila
yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak
dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan
maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.
B. PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar
filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara,
ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar
nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara
terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam
segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai
pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta
Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun
yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila
mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum
Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan
atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila
sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari
UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik
hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan
undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional).
Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara
yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak
kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana
ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila
pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan
utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik
Indonesia.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa
indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu,
kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional,
cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral
mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa
tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala
agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila.
C. PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a. Pancasila
sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan
ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Pancasila
sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu
iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan
buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah
ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas
(Marsudi, 2001).
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di
rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi
landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya,
serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang
dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar
serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah
suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok
atau lapisan masyarakat.
1. Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan
suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang
dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2. Fungsi ideologi
menurut pakar dibidangnya :
a. Sebagai sarana
untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual
(cahyono,1986).
b. Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda,
(setiardja,2001).
c. Sebagai
kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan
bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
D. PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu
sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah:
a. Ideologi
Terbuka
1. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil
musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat
dinamis dan reformasi.
b. Ideologi
Tertutup
1. Bukan merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan berupa
nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan dan
kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri atas
tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Nilai - nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila
sebagai ideologi terbuka:
1. Nilai dasar,
yaitu hakekat kelima sila pancasila
2. Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya
3. Nilai praktis,
yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara
mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa
indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan
hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah
selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah
suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok
atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu
sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi
ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu
ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B. SARAN
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih
memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon
permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan
baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa
manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam
Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius.
Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta:
Kanisius
Comments
Post a Comment