Contoh kasus PPH
1. contoh kasus pph final transaksi saham dan
penyelesaiannya
Contoh ilustrasi transaksi seorang investor yang melakukan
pembelian saham Bank Mandiri (Perseor) Tbk (dengan kode saham: BMRI) sebanyak
1.000 lembar (2 Lot) pada harga Rp 12.000 dan dikenai fee atas transaksi
tersebut sebesar 0,18% all incusive.
Pada ilustrasi transaksi tersebut, kita akan menghitung uang yang harus
dikeluarkan oleh si investor.
Harga bid dan offer adalah harga yang diajukan oleh penawar
yang ingin membeli dan menjual saham. Kedua angka ini (bid/offer) akan
tercantum pada kuotasi harga saham. Dalam contoh ilustrasi ini, si investor
memasukkan harga Bid di angka Rp 12.000 dan match pada harga tersebut. Sehingga
harga beli = 1.000 lembar x Rp 12.000 = Rp 12.000.000
Selain biaya pembelian di atas, pada transaksi saham juga
akan dikenakan sejumlah biaya tambahan, antara lain:
Komisi transaksi
cara menghitung sahamKomisi transaksi adalah komisi yang
dipungut oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Berapakah jumlah komisi
yang dikenakan tersebut? Biaya komisi transaksi untuk setiap investor
ditentukan berdasarkan besarnya frekuensi dan nilai transaksi dari investor
tersebut dalam suatu periode tertentu. Misalnya seorang investor dikenakan
biaya komisi sebesar 0,18%, maka besarnya komisi pada transaksi di atas adalah:
0,18%x Rp 12.000.000 = Rp 21.600.
IDX Levy
IDX Levy adalah biaya
jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli
saham atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Berapa
jumlah biaya Levy tersebut? Besarnya Levy ditentukan sesuai dengan keputusan
dari Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Jika penetapan IDX Levy adalah sebesar
0,03%, maka perhitungan jumlah IDX Levy adalah
0,03% x Rp 12.000.000 = Rp 3.600.
VAT (Value Added Taxes)
VAT atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut sesuai dengan peraturan
Undang-undang no. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang
Mewah atas jasa yang diberikan. Nilai pajak pada transaksi saham diatas adalah
sebesar 10%. Sehingga perhitungan VAT
menjadi:
10% x (Rp21.600+ Rp3.600) = Rp 2.520
Sales Tax
Sales tax atau pajak penghasilan atas penghasilan dari
transaksi penjualan efek. Pajak penghasilan tersebut dipungut berdasarkan Pasal
4 ayat 2 Undang-undang no. 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan
dari penjualan atas transaksi saham pendiri dikenakan tambahan pajak
penghasilan sebesar 0,1%. Sehingga perhitungan Sales tax:
0,1% x Rp12.000.000 = Rp 12.000.
Fee KPEI
Fee KPEI atau biaya untuk PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia adalah dana yang wajib disetor oleh seorang investor atas setiap
transaksi yang dilakukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban penyelesaian atas
transaksi yang dilakukan. Berapakah jumlah fee KPEI tersebut? Besarnya tarif dana
jaminan ditentukan berdasarkan keputusan dari Direksi PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI), yakni sebesar 0,01%. Pada contoh kasus transaksi di
atas, perhitungan fee KPEI adalah 0,01% x 12.000.000 = Rp 1.200,-
Berdasarkan uraian di atas, secara umum jumlah total biaya
tambahan yang dikeluarkan oleh seorang investor yang melakukan transaksi
seperti contoh kasus di atas adalah:
Komisi + IDX Levy + VAT + Sales Tax + Fee KPEI
= 21.600 + 3.600 + 2.520 + 12.000 + 1.200
= Rp 40.920
2. contoh studi kasus pph harta berupa tanah atau bangunan
poin-poin yang tersirat dalam ketentuan yang berlaku,
penulis mencoba mengkaitkan dengan contoh kasus di atas yaitu sebagai berikut:
1. Hibah berupa uang kas dan transaksinya rutin setiap tahun
Wajib Pajak menghibahkan uang kas atau deposito atau lainnya
kepada anaknya adalah suatu hal biasa. Biarpun itu dilakukan secara rutin,
misalnya tiap tahun. Secara kasat mata, petugas pajak tidak dapat menentukan
bahwa hal tersebut mmerupakan objek pajak, namun apabila bias dibuktikan bahwa
atas pemberian atau hibah uang kas tersbut memenuhi persyaratan terdapat
hubungan dengan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan maka atas hibah tersebut
merupakan objek pajak. Di sini diperlukan keahlian petugas pajak (AR) untuk mendapatkan
informasi maupun data yang memang membuktikan hal tersebut. Jadi penentuan
hibah tersebut adalah objek atau bukan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sebagai contoh Tn. A menghibahkan uang kas kepada anaknya, Tn. B. Atas uang
tersebut, berdasarkan data yang ada, ternyata dipergunakan untuk membeli
aktiva/saham dari salah satu anak perusahaan yang dimiliki oleh keluarganya.
Atas kasus ini, dengan jelas atas hibah uang tersebut merupakan objek pajak.
2. Hibah berupa rumah
Sama dengan penjelasan kasus hibah uang kas, banyak sekali
terjadi hibah rumah dari Wajib Pajak kepada anaknya atau sebaliknya dan jika
kita kaitkan dengan hubungan bisnis, rasanya hubungannya sangatlah jauh
sehubungan rumah dihibahkan pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal dan
biarpun untuk disewakan, keterkaitan hubungan bisnis dengan pemberi hibah juga
tidak ada. Lain halnya, Wajib Pajak menghibahkan gedung kantor yang dimiliki
untuk tempat usaha salah satu perusahaan yang dimiliki oleh seluruh keluarga
Wajib Pajak. Atas kasus ini, kita dapat dengan tegas juga menentukan bahwa
terdapat hubungan usaha dan hibah gedung kantor tersebut merupakan objek pajak.
Dari pembahasan mengenai permasalahan hibah harta tersebut
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Untuk memberikan kepastian hukum, perlu adanya aturan
pelaksana yang merupakan gebrakan kebijakan dari DJP yang mengatur dengan rinci
kriteria apa yang dimaksud dengan “terdapat hubungan usaha, pekerjaan dan
kepemilikan” sehubungan dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang hubungan
istimewa khususnya hubungan kepemilikan yang bersifat tidak langsung.
2. Atas studi kasus yang terjadi dalam praktek di KPP HWI,
atas hibah harta baik uang kas, saham dan lain-lain yang dapat dibuktikan
adanya hubungan bisnis yakni hubungan usaha, pekerjaan dan kepemilikan baik
secara langsung maupun tidak langsung, kita dapat mengambil kebijakan bahwa
atas hibah tersebut merupakan objek pajak.
3. Hal ini juga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam
penyelesaian permasalahan hibah harta selain kasus yang diungkapkan di atas,
yang terjadi di setiap unit kerja DJP maupun yang dialami sendiri oleh Wajib
Pajak.
3. contoh perhitungan pph usaha jasa konstruksi
Contoh Perhitungan
Bendahara Inspektorat Provinsi melakukan pembangunan gedung,
adapun PT Rindu Tender sebagai pelaksana konstruksi, dan Konsultan
perencana adalah Ahmad sebagai perencana konstruksi.
Pada tanggal 31 Okt
2012 dilakukan pembayaran atas kontrak perencanaan oleh Ahmad sebagai konsultan
perencana sebesar Rp44.000.000,00 (kontrak sudah termasuk PPN)
Pada tanggal 4 Nov 2012 dilakukan pembayaran kepada PT XYZ
atas Progress Pelaksanaan Konstruksi sebesar Rp1.100.000.000,00 (kontrak sudah
termasuk PPN)
Bagaimana menghitung kewajiban Perpajakannya?
a. PPN
- Perencanaan
Konstruksi oleh Ahmad
Rp44.000.000,00x10/110%=Rp4.000.000,00
- Pelaksanaan
Konstruksi oleh PT XYZ
Rp1.100.000.000,00x10/110%=Rp100.000.000,00
b. PPh
- Perencanaan Konstruksi oleh Konsultan perencana Ahmad yaitu = (Kontrak - PPN) x 4% = (Rp44.000.000,00
- Rp. 4.000.000,00) x4%= Rp1.600.000,00
- Pelaksanaan
Konstruksi oleh PT XYZ
yaitu = (Kontrak - PPN x 3%) =Rp.
(Rp1.100.000.000,00-Rp1.00.000.000,00) x3%=
Rp1.000.000.000,00x3%=Rp30.000.000,00
Jadi yang diterima
konsultan perencana =
Kontrak- PPN – PPh = Rp44.000.000,00 - Rp4.000.000,00-RP.
Rp1.600.000,00
= Rp. 38.4 juta
Jadi yang diterima Pelaksanaan Konstruksi = Kontrak- PPN –
PPh = Rp Rp1.100.000.000,00 - Rp100.000.000,00 - Rp30.000.000,00= Rp. 970 juta
4. contoh perhitungan pph dan jasa pelayaran dalam negri dan
penerbangan luar negri
PT Suka Berlayar merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri
yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 7
Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan kontrak dengan PT Jaya Pulp dalam
rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari
Surabaya ke Jakarta sebesar Rp200.000.000,00 dan dibayarkan pada tanggal 28
Oktober 2013.
Pada tanggal 16 Oktober 2013 PT Suka Berlayar melakukan
kontrak dengan PT Daeng Oil berupa persewaan kapal yang difungsikan sebagai
kapal untuk penyimpanan minyak dalam jangka waktu tertentu dan bersandar di
rig, dengan nilai sewa sebesar Rp2.500.000.000,00 dibayar pada tanggal 17
Oktober 2013.
Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?
JAWAB:
Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh perusahaan
pelayaran dalam negeri meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan
kapal yang dilakukan dari:
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar
Indonesia.
Dengan demikian atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT
Jaya Pulp yaitu untuk jasa pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan
kertas (pulp) dari Surabaya ke Jakarta terutang PPh sebesar 1,2% (satu koma dua
persen) dari peredaran bruto dan bersifat final, PPh yang terutang tersebut
dipotong oleh PT Jaya Pulp, sehingga perhitungannya sebagai berikut:
1,2% x Rp200.000.000,00 = Rp2.400.000,00.
Sedangkan atas penghasilan PT Suka Berlayar dari PT Daeng
Oil dari penyewaan kapal yang difungsikan sebagai kapal untuk penyimpanan
minyak dalam jangka waktu tertentu yakni satu tahun dan bersandar di rig
(termasuk kategori kapal FSO) tidak termasuk dalam pengertian penghasilan dari
penyewaan kapal yang dilakukan dari satu pelabuhan ke pelabuhan yang lain.
Dengan demikian atas penghasilan tersebut termasuk dalam
pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang
dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dan dipotong oleh PT Daeng Oil
dengan penghitungan sebagai berikut:
2% x Rp2.500.000.000,00 = Rp50.000.000,00.
Kewajiban PT Jaya Pulp sebagai pemotong PPh Pasal 15 adalah:
melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa
pelayaran untuk pengangkutan pulp tersebut sebesar Rp2.400.000,00 dan
memberikan bukti pemotongan tersebut kepada PT Suka Berlayar;
menyetorkan PPh Pasal 15 yang telah dipotong ke Kas Negara
melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal
11 Nopember 2014
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2013
paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
Kewajiban PT Daeng Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan kapal FSO
tersebut sebesar Rp50.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan tersebut
kepada PT Suka Berlayar;
menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong menggunakan SSP ke
kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling
lama tanggal 11 Nopember 2013;
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013
paling lama tanggal 20 Nopember 2013.
Comments
Post a Comment