KODE ETIK HUMAS
KODE ETIK HUMAS
A. Pengertian
Etik Profesi
Berten K. (1994)
mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan dan
diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarah atau memberikan petunjuk
kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat
dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata
masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaanya (das sein) salah satu
anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan yang menyimpang dari kode
etiknya kelompok profesi itu akan tercemar citra dan nama baiknya di mata
masyarakat.
Pada prinsipnya,
kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya sendiri(self
imposeb) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan dari nilai etika yang
hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar (Abdulkadir Muhammad, 1997
;77). Kode etik profesi dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-citadan
nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan profesi tersebut. Kode etik
merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak ukur atau acuan bagi kode
perilaku (code of conduct) kelompok profesi bersangkutan.
Arti secara umum
tentang “etika Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut di atas
adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan
nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau
kebudayaan.
Jadi, Pengertian
kode etik menurut para pakar etika moral professional tersebut diatas dapat
disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi norma perilaku.
Sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang ditetapkan dan
dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman “bagaimana
seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das sein) profesi tersebut
secara etis. (A. Muhammad, 1997;143).
B. Kode Etik
Profesi Humas
Howard Stepheson
dalam bukunya Hand Book of Public Relation (1971)
mengatakan bahwa definisi profesi humas adalah kegiatan humas atau public relation merupakan
profesi secara praktis memiliki seni keterampilan atau pelayanan tertentu yang
berlandaskan latihan, kemampuan, dan pengetahuan serta diakui sesuai dengan
standar etikanya.
Pemahaman tetang
pengertian kode etik, etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum
dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau professional PR/Humas
dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi
dirinya (good performance image) sebagai
penyandang professional PR/Humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau
organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.
Kode etik merupakan
aturan-aturan susila yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh seluruh
anggota yang bergabung dalam suatu profesi. Kode etik merupakan persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para
anggota. Kode etik merupakan serangkaian peraturan yang di sepakati bersama
guna menyatakan sikap atau perilaku anggota profesi. Kode etik lebih mengingatkan
pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat
(Bambang Herimanto, 2007:253-254). Kode etik profesi dilaksanakan oleh
pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada
jabatannya dan bersifat normatif.
Menurut G.Sach
dalam bukunya The Exent and Intention of PR and Information Activitiesterdapat tiga konsep penting dalam etika kehumasan sebagai berikut:
1. The Image, the
knowledge about us and the attitudes toward us the our different
interest groups have.
(Citra adalah pengetahuan
mengenai kita dan sikap terhadapat kita yang mempunyai kelompok-kelompok dalam
kepentingan yang berbeda).
2. The Profile, the
knowledge about an attitude towards, we want our various interest group to
have.
(Penampilan merupakan
pengetahuan mengenai suatu sikap terhadap yang kita inginkan untuk dimiliki
kelompok kepentingan kita beragam).
3. The Ethiccs is
branch of philoshophy, it is a moral philoshophy or piloshophical thinking
about morality. Often used as equivalentti right or good.
(Etika merupakan cabang dari
ilmu filsafat, merupakan filsafat moral atau pemikiran filosofis tentang
moralitas, biasanya selalu berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran dan
kebaikan).
Dari penjelasan
diatas dapat ditarik suatu pengertian secara umum bahwa citra adalah cara
masyarakat memberikan kesan baik atau buruk terhadap diri kita. Penampilan
selalu berorientasi ke depan mengenai bagaimana sebenarnya harapan tentang
keadaan diri kita, sedangkan bahasan etika merupakan acuan bagi kode perilaku
moral yang baik dan tepat dalam menjalankan profesi kehumasan.
Kode Etik IPRA (International
Public Relation Association) yang telah diperbaharui di Teheran, Iran pada tanggal
17 April 1968, secara normatif dan etis memuat butir-butir terdiri dari satu
mukadimah dan berisikan 13 pasal.
Secara garis
besar kode etik IPRA mencakup butir-butir pokok sebagai Standard Moral
of Public Relations sebagai berikut:
1. Kode perilaku;
2. Kode moral;
3. Menjunjung tinggi
standar moral;
4. Memiliki
kejujuran yang tinggi;
5. Mengatur secara
etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh Profesional
PR/Humas.
Point nomor 1,
2, dan 3 mengatur kode perilaku dan moral seseorang sebagai penyandang
professional PR/Humas. Point nomor 4 menunjukan adanya integritas kepercayaan
dan tanggung jawab peribadi professional PR/Humas yang tinggi. Sementara itu,
point nomor 5 berkaitan dengan suatu kebolehan (mogen) dan larangan (verbod)
yang dilakukan oleh profesi kehumasan berdasarkan pertimbangan moral, baik
dilihat secara etis, etika profesi dan moral, maupun peraturan normatif yang
harus dipatuhi dan ditaati oleh yang bersangkutan.
Organisasi
Profesi Humas Internasional (IPRA) didirikan di London, Inggris pada tahun 1955
dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Organisasi tersebut telah memperoleh pengakuan
atau berada di bawah naungan PBB (Persrikatan Bangsa-bangsa) yang kini memiliki
keanggotaan sedikitnya 77 negara didunia.
Landasan patokan
utama dari etika profesi dan Kode etik IPRA adalah berdasarkan prinsip-prinsip
dasar PBB sebagai berikut:
1. The Universal
Declaration of Human Right
(Menghormati dalam pelaksanaan
tugas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum
tentang hak-hak asasi manusia).
2. Human Dignity
(Menghormati dan menjunjung
tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi untuk menilai).
C. Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya
kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan
bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan
Michel (1945:449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman
pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang
professional.
Biggs dan Blocher
(1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu: (1). Melindungi suatu
profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan
praktik suatu profesi.
D. Kode Etik
Kehumasan Indonesia – Perhumas
Kode Etik ini
telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat itu,
dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas Internasional;
International Public Relations Associations / IPRA.
1. Dijiwai oleh
Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan
nasional.
2. Diilhami oleh
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan
internasional.
3. Dilandasi
Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
4. Dan dipedomani
oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku
kehumasan secara professional.
Kami para
anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk
mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa
di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang
melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya tindak
organisasi terhadap pelanggarnya.
Kode Etik
Perhumas:
Pasal 1 Komitmen Pribadi
Anggota PERHUMAS harus:
1.
Memiliki dan
menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan
profesi kehumasan
2.
Berperan secara
nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
3.
Menumbuhkan dan
mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras
demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II Perilaku Terhadap Klien atau Atasan
Anggota PERHUMAS INDONESIA
harus:
1.
Berlaku jujur
dalam berhubungan dengan klien atau atasan
2.
Tidak mewakili
dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan
semua pihak yang terkait
3.
Menjamin rahasia
serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah
diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
4.
Tidak melakukan
tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau
atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
5.
Dalam memberi
jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau
imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah
memperoleh kejelasan lengkap
Pasal III Perilaku Terhadap Masyarakat dan Media Massa
Anggota PERHUMAS INDONESIA
harus:
1.
Menjalankan
kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta
harga diri anggota masyarakat
2.
Tidak melibatkan
diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
3.
Tidak
menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat
menodai profesi kehumasan
4.
Senantiasa
membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV Perilaku Terhadap Sejawat
Praktisi Kehumasan Indonesia
harus:
1.
Tidak dengan
sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya.
Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang
melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan
Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS
INDONESIA
2.
Tidak menawarkan
diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
3.
Membantu dan
berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan
mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Prinsip kode
etik pada dasarnya pertanggung jawab pentaatannya berada terutama pada hati
nurani masing-masing insan profesional tersebut.
Rasihan anwar,
salah satu tokoh pers menyatakan: pers yang tidak memegang kaidah kode etik
sama dengan ‘’teroris’’.
E. Kode Etik Humas Pemerintahan
I. Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Etika adalah
nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan berperilaku dalam
pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2. Kode Etik Humas
Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap para
praktisi humas pemerintah.
3. Profesi adalah
pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam pelayanan tertentu
berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui sesuai dengan
standar kompetensinya.
4. Hubungan
masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah adalah
aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam
bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan
(stakeholders) dan sebaliknya.
5. Pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) adalah:
§ Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
§ Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau
walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
6. Humas
Pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu
instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak
internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam
pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian,
kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
7. Lembaga humas
pemerintah adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang
melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.
8. Humas
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6) meliputi:
§ Humas yang berada pada lembaga atau instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah seluruh NKRI.
§ Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9. Badan Koordinasi
Kehumasan Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas Pusat
adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi Pemerintah,
baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga- Lembaga Negara,
maupun BUMN.
10. Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah
selanjutnya disebut Bakohumasda. Bakohumasda adalah organisasi profesi humas
pemerintah yang anggotanya Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten,
Kota, BUMD maupun instansi vertikal.
11. Badan Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah Badan
yang bertugas mengawasi penerapan Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan
sanksi atas pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
12. Keanggotaan Bakohumas Pusat/ Bakohumasda meliputi
semua unit Humas yang berada di Instansi Pemerintah.
13. Instansi pemerintah adalah departemen, kementerian
negara, sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga negara, lembaga
pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah dan
Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun instansi vertikal.
II. Komitmen Pribadi
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan
menjunjung tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik
Depatemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN,
maupun BUMD.
Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan
mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi
integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan
memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan
mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan
citra yang positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan
menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas
Pemerintahan yang positip di masyarakat.
Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan
menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan
seprofesi.
Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan
akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan
efisiensi dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di
Indonesia.
III. Hubungan ke Dalam
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan
loyal terhadap kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan
perorangan/golongan.
Pasal 9
Anggota Humas
Pemerintahan wajib:
1. menjalin
komunikasi kepada semua pegawai di organisasi/instansinya agar tercapai iklim
organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
2. mengingatkan
rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan
kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Humas
Pemerintahan.
Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan
tunduk, mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai
perundangan yang berlaku.
IV. Hubungan ke Luar
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan
wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada
masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsÃ
organisasi/institusinya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan
tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers
serta mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers
dengan dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/
instansinya.
Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan
menghargai, menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
V. Hubungan Sesama
Profesi
Pasal 14
Anggota Humas
Pemerintahan wajib bertukar informasi dan membantu
Pasal 15
Anggota Humas
Pemerintahan bersedia mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
Pasal 16
Anggota Humas
Pemerintahan tidak dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota
VI. Badan Kehormatan
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan
dipilih oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda) sebanyak
9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk
Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta
persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan
Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang
diusulkan Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk
Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta
persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan
Bakohumasda.
Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang
diusulkan Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan
Perguruan Tinggi
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas
Pusat dan Badan Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota. Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan
pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan
laporan satuan kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP)
profesi Humas Pemerintahan.
Pasal 24
Badan Kehormatan melalui
musyawarah berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam
menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.
VII. S A N K S I
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui
musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan
sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah
melalui musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk
pemberian sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas
Pemerintahan. Selanjutnya Ketua Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas
Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat
menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda
berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pasal 27 terdiri dari:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
Pasal 29
Anggota
Bakohumas yang didakwa melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan:
1. Memiliki hak
jawab dalam proses penyelesaian perkaranya.
2. Berhak
mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila terbukti
tidak bersalah.
F. Kode Etik
Profesi Publik Relations yaitu:
Pasal 1 (Norma norma Perilaku Profesional)
Dalam menjalankan kegiatan
profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga
harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk
bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang,
dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat
luas.
Pasal 2 (Penyebarluasan Informasi)
Seorang anggota tidak akan
menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang
paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras
mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga
integritas dan ketepatan informasi
Pasal 3 (Media Komunikasi)
Seorang anggota tidak akan
melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4 (Kepentingan yang Tersembunyi)
Seorang anggota tidak akan
melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah
belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu
kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan
lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar
kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar
terlaksana secara baik.
Pasal 5 (Informasi Rahasia)
Seorang anggota (kecuali
apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan
atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya,
secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari
kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh
keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang
bersangkutan.
Pasal 6 (Pertentangan Kepentingan)
Seorang anggota tidak akan
mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling
bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan
terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
Pasal 7 (Sumber sumber Pembayaran)
Dalam memberikan jasa
pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik
tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa
tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
Pasal 8 (Memberitahukan Kepentingan Keuangan)
Seorang anggota, yang
mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan
klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan
jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan
keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9 (Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja)
Seorang anggota tidak akan
mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau
calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR
tertentu di masa depan.
Pasal 10 (Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain)
Seorang anggota yang mencari
pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara
pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil
langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan
tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi
kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan
pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau
seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota
mengiklankan jasa jasanya secara umum).
Pasal 11 (Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum)
Seorang anggota tidak akan
menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan
kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki
suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat
luas.
Pasal 12 (Mengkaryakan Anggota Parlemen)
Seorang anggota yang
mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun
pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut
maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat
hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan
tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota
Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada
Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
Pasal 13 (Mencemarkan Anggota anggota Lain)
Seorang anggota tidak akan
dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota
lain.
Pasal 14 (Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain)
Seorang anggota yang secara
sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk
bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut
secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar
Kode ini.
Pasal 15 (Nama Baik Profesi)
Seorang anggota tidak akan
berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi
Public Relations.
Pasal 16 (Menjunjung Tinggi Kode Etik)
Seorang anggota wajib
menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain
dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan
tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut.
Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang
anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini,
maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua
anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik
ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan
Kode Etik ini.
Pasal 17 (Profesi Lain)
Dalam bertindak untuk seorang
klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan
menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut
dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
Comments
Post a Comment