Makalah Talak dan Rujuk
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada dasarnya perceraian itu
adalah hal yang di bolehkan tetapi hal tersebut adalah hal yang dibenci olah
Allah SWT. Maka dari itu, sebisa mungkin manusia menghindari perceraian
tersebut. Tetapi apabaila sudan terlanjur bercerai, maka haruslah kita berpikir
kembali tentang apa yang sudah diputuskan karena suami mempunyai hak, yaitu hak
merujuk kepada istri yang sudah terlanjur di ceraikan.
Suatu perkawinan dapat putus dan berakhir karena beberapa
hal, yaitu karena terjadi talak yang dijatuhkan kepada suami kepada istrinya,
atau karena perceraian yang terjadi antara keduanya, atau karena sebab-sebab
lain. Hal-hal yang mengakibatkan putusnya perkawinan akan dijelaskan didalam
makalah ini.
Namun disetiap perceraian antara suami dan istri ada kata
untuk kembali. Pada dasarnya rujuk berarti kembali, dan masih bersifat umum
maka dari itu dalam pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas atau
mengkhususkan arti dari Talak dan rujuk tersebut ke dalam sebuah pernikahan,
kita semua mengetahi bahwa pernikahan itu ialah sebuah ikatan yang sangat kuat
antara laki-laki dan perempuan (mitsaqah ghalidhon) sebagaimana dalam KHI
disebutkan, terlepas dari itu muncul berbagai permasalahan-permasalahan dalam
pernikahan seperti talak, cerai dan rujuk. Dan untuk menyelesaikannya telah
berbagai disiplin ilmu mempelajarinya mulai dari ilmu perkawinan, UU
perkawinan, antropologi keluarga dan fiqih.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang menjadi acuan utama penulisan makalah ini adalah:
1. Apa pengertian talak dan rujuk?
2. Pembagian klasifikasi talak?
3. Apakah yang menjadi rukun dan syarat
sahnya talak dan rujuk?
4. Bagaimana hukum talak dan rujuk dalam
pernikahan?
5. Apakah hikmah dari talak dan rujuk?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk Mengetahui Pengertian talak dan
rujuk dalam suatu pernikahan.
2. Untuk Mengetahui klasifikasi dari talak
dan rujuk.
3. Untuk Mengetahui rukun dan syarat sahnya
talak dan rujuk dari suatu pernikahan.
4. Untuk mengetahui apa hukum dari sebuah
talak dan rujuk.
5. Dan untuk mengetahui hikmah dari talak
dan rujuk.
D. METODE PENULISAN
Adapun metode penulisan yang dipakai penulis dalam
penyusunan makalah ini adalah dengan menggunakan menggunakan metode kepustakaan
yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. TALAK (PERCERAIAN)
Talak secara etimologi adalah
melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan
dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan
dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad
tertentu.
Yang
dimaksud disini ialah melepaskan ikatan pernikahan.
Tujuan dari
sebuah pernikahan itu ialah :
a. Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna.
b. Suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga
dan keturunan.
c. Sebagai suatu tali yang amat teguh guna memperkokoh tali
persaudaraan antara kerabat laki-laki (suami) dengan kerabat perempuan (istri)
Dalam rumah tangga selalu perselisihan antara suami dan
istri sehingga menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian antara keduanya
atau terhadap kaum kerabat mereka , sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan
ikhtiar untuk perdamaian tidak dapat di sambung lagi, maka talak
(perceraian)itulah jalan satu-satunya yang menjadi pemisah antara mereka; sebab
menurut asalnya hukum talak it makruh
hukum adanya, berdasarkan hadis nabi
Muhammad saw berikut ini:
Yang artinya: “Dari Ibnu Umar. Ia berkata bahwa
Rasullullh saw, telah bersabda sesuatu hal yang amat di benci Allha ialah
talak.” ( HR. Abu Dawud dan Ibnu majah)
2. Hukum
talak
Hukum talak
ada 4 yaitu sebagai berikut :
a. Wajib
1)
Jika perbalahan suami isteri
tidak dapat didamaikan lagi
2)
Dua orang wakil daripada pihak
suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
3)
Apabila pihak kadi berpendapat
bahawa talak adalah lebih baik.
4)
Jika tidak diceraikan keadaan
sedemikian, maka berdosalah suami.
b. Haram
1)
Menceraikan isteri ketika sedang
haid atau nifas.
2)
Ketika keadaan suci yang telah
disetubuhi.
3)
Ketika suami sedang sakit yang
bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya.
4)
Menceraikan isterinya dengan
talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga
cukup tiga kali atau lebih.
c. Sunat
1)
Suami tidak mampu menanggung
nafkah isterinya.
2)
Isterinya tidak menjaga maruah
dirinya.
d. Makruh
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik,
berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.
3. Rukun Talak
a. Suami :
1)
Berakal
2)
Baligh
3)
Dengan kerelaan sendiri.
b. Istri
1)
Akad nikah sah
2)
Belum diceraikan dengan talak
tiga oleh suaminya
c. Lafaz
1)
Ucapan yang jelas menyatakan
penceraiannya
2)
Dengan sengaja dan bukan paksaaan
B.
KLASIFIKASI TALAK
Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak
sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
a.
Talak sharih
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna
perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain.
Misalnya, ”Engkau telah tertalak dan
dijatuhi talak”. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.
Dengan redaksi talak di atas, jatuhlah talak, baik
bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits
dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal yang sungguh-sungguh, jadi serius dan
gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Hasan dan
Tirmidzi).
b.
Talak kinayah
Talak kinayah ( sindiran), yaitu kalimat yang masih
ragu-ragu, boeh di artikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata
suami, pulanglah engkau ke rumah keluargamu, atau pergilah dari sini, dan
sebagainya. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya kalau tidak
diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak, kalau diniatkan untuk
menjatuhkan talak barulah menjadi talak.
Pengertian talak di atas maka tidak terjadi talak,
kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu
dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.
Dari Aisyah r.a. berkata, Tatkala puteri al-Jaun menikah
dengan Rasulullah saw. dan beliau (kemudian) mendekatinya, ia mengatakan,
”’Auudzubillahi minka (aku berlindung kepada Allah darimu). Maka kemudian
beliau bersabda kepadanya, ”Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung, karena itu hendaklah engkau
bergabung dengan keluargamu.” (HR.Shahih, Fathul Bari, dan Nasa’i).
Dari Ka’ab bin Malik r.a., ketika ia dan dua rekannya
tidak bicara oleh Nabi saw, karena
mereka tidak ikut bersama beliau pada waktu perang Tabuk, bahwa Rasulullah saw
pernah mengirim utusan menemui Ka’ab (agar menyampaikan pesan Beliau kepadanya),
’Hendaklah engkau menjauhi isterimu!” Kemudian Ka’ab bertanya, ”Saya harus
mentalaknya, ataukah apa yang harus aku lakukan?” Jawab Beliau, ”Sekedar
menjauhinya, jangan sekali-kali engkau mendekatinya.” Kemudian Ka’ab berkata,
kepada isterinya, ”Kembalilah engkau kepada keluargamu.” (Muttafaqun ’alaih).
Talak berbentuk Munajazah dan berbentuk mu’allaqah.
a.
Talak Munajazah
Talak Munajazah ialah pernyataan talak yang sejak
dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga
ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya : “Engkau
tertalak”.
Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika
diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
b.
Talak Mu’allaq
Talak
Mu’allaq ialah seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat.
Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau
ditalak.
Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak
menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana
yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan
talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu
atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah.
Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak
terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah
sumpah.
Talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i.
a.
Talak sunni
Ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah
pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah
haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Firman Allah SWT yang artinya :
”Hai Nabi apabila
kamu akan menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada
waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar.” (QS.At-Thalaq:1).
Nabi saw menjelaskan maksud ayat di
atas sebagai berikut :
Ketika Ibnu Umar menjatuhkan talak pada isterinya yang
sedang haidh, maka Umar bin Khattab menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah
saw lalu beliau menjawab, ”Perintahkan anakmu supaya ruju’ (kembali) kepada
isterinya itu kemudian teruskanlah pernikahan tersebut hingga ia suci dari
haidh, lalu haidh kembali dan kemudian suci dari haidh yang kedua. Lalu jika
berkehendak ia boleh menceraikannya sebelum ia diceraikan.” (Muttafaqun
’alaih).
b.
Talak Bi’i
Ialah talak yang di jatuhkan suami pada istrinya, dan
istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar’i. Misalnya
seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat
suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali
ucap, atau dalam satu majlis.
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak
untuk rujuk) dan talak ba’in (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada
isterinya).
a.
Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul
(dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak
pertama atau talak kedua.
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk
dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi
suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa
iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak
pula izin dari walinya.
Allah SWT
berfirman yang artinya:
”Wanita-wanita yang
ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa
iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.”
(Al-Baqarah:228).
b.
Talak Ba’in
Talak ba’in ialah Suami melafazkan talak tiga atau
melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk
kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya berkahwin lelaki lain,
suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis
idah dengan suami barunya.
Talak ba’in di bagi menjadi 2 yaitu Talak ba’in sugrhra
dan talak ba’in kubra :
1)
Talak Ba’in Sughra
Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami
pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk
lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
2)
Talak ba’in Kubra
Talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada
istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami
juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah
istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu
nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa
menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah
satu haditsnya.
* Talak 2 : Pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua
kali dan memungkinkan suami rujuk dengan istri sebelum selesai masa iddah
* Talak 3 : Pernyataan talak yang bersifat final. Suami
dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang
lain lalu diceraikan olehnya.
Tiap-tiap orang merdeka berhak menalak istrinya dan talak
satu sampai talak tiga. Talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum
abis masa iddahnya, dan boleh menikah kembali sesudah iddah.
Firman Allah SWT dalm Qs. Al- Baqarah ayat 229 yang
artinya :
“Talak (yang
dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf
atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu
melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah
orang-orang yang zalim.”
Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali,
kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah di talak
pula oleh suaminya yang kedua itu.
Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 230 yang artinya;
“Kemudian jika si
suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi
halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada
kaum yang (mau) mengetahui.”
Memang perempuan itu boleh menikah dengan suaminya yang
pertama jika perempuan itu sudah menikah dengan laki-laki lain , serta sudah
campur dan dan sudah pula diceraikan oleh suaminya yang kedua itu, dan sudah
habis pula iddahnya dari perceraian yang kedua. Tetapi perlu di ingat,
hendaklah pernikahan yang kedua itu dengan benar-benar dengan kesukaan menurut
kemauan yang kedua, dan benar-benar kesukaan perempuan, bukan kehendak suami
yang pertama. Tegasnya, bukan dengan maksud supaya ia dapat menikah kembali
dengan lelaki yang pertama, memang betul-betul dengan niat akan kekal, tetapi
untung dan nasib tidak mengizinkan pernikahan yang kedua ini kekal. Adapun
disengaja supaya dia dapat kembali kepada suami yang pertama, perbuatan seperti
ini tidak di izinkan oleh agama islam bahkan di murkai.
C. RUJUK
Kata rujuk berasal dari kata bahasa arab yaitu
“raja’a-yarji’i,rujk’an” yang berarti kembali dan mengembalikan, sedangkan
secara terminologi, rujuk artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang
di talak raj’i, tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Rujuk disini adalah mengembalikan status
hukum perkawinan secara penuh.
a.
Wajib, khusus bagi laki-laki yang
mempunyai istri lebih dari satu, jika salah seorang di talak sebelum gilirannya
di sempurnakan nya.
b.
Haram, apabila rujuk itu istri
lebih menderita.
c.
Makruh jika diteruskan, bercerai
akan lebih abik bagi suami istri.
d.
Sunnah jika rujuk akan membuat
lebih baik dan mafaat bagi suami istri.
a.
Istri syaratnya pernah di campuri
talak raj’i dan masih dalam masa iddah, istri yan g tertentu yaitu kalau suami
menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah satu dari mereka
dengan tidak ditentukan siapa yang di rujukkan maka rujuk nya tidak sah.
b.
Suami, syaratnya atas kemauan
sendiri dan tidak di paksa
c.
Saksi yaitu dua orang laki-laki
yang adil
d.
Sighat (lafal) rujuk
a.
Hukum Rujuk Terhadap Talak Raj’i
Kaum muslimin telah sepakat bahwa suami mempunyai hak
meruju’ istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah, dan tgidak atau tanpa
pertimbangan seorang istri atau persetujuan
seorang istri.
b.
Hukum Rujuk Terhadap Talak Ba’in
Talak ba’in dengan bilanga talak kurang dari tiga, dan
ini terjadi pada istri yang belum di gauli tanpa di perselisihkan.
a.
Dapat menyambung semula hubungan
suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga
b.
Membolehkan seseorang berusaha
untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
c.
Membolehkan seseorang berusaha
untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
BAB
III
PENUTUP
1.
Talaq adalah melepas ikatan
perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan
perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan
lafad tertentu. Sedangkan rujuk yaitu kembalinya seorang suami kepada istrinya
yang di talak raj’i, tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah.
2.
Jenis-jenis Talak
a.
Dari Segi Lafadz :
1)
Talak sharih
2)
Talak kinayah
b.
Dari sudut Ta’liq dan tanjiz :
1)
Talak Munajazah
2)
Talak Mu’alaqah
c.
Dari segi argumentasi :
1)
Talak Sunni
2)
Talak Bid’i
d.
Dari segi boleh tidaknya rujuk :
1)
Talak Raj’i
2)
Talak Ba’in
3.
Rukun Talak
a.
Suami
1)
Berakal
2)
Baligh
3)
Dengan kerelaan sendiri
b.
Isteri
1)
Akad nikah sah
2)
Belum diceraikan dengan talak
tiga oleh suaminya
4.
Lafaz Talak
a.
Ucapan yang jelas menyatakan
penceraiannya
b.
Dengan sengaja dan bukan paksaaan
5.
Rukun Rujuk
a.
Istri syaratnya pernah di campuri
talak raj’i dan masih dalam masa iddah, istri yan g tertentu yaitu kalau suami
menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah satu dari mereka
dengan tidak ditentukan siapa yang di rujukkan maka rujuk nya tidak sah.
b.
Suami, syaratnya atas kemauan
sendiri dan tidak di paksa
c.
Saksi yaitu dua orang laki-laki
yang adil
d.
Sighat (lafal) rujuk
6.
Hukum Rujuk
a.
Wajib, khusus bagi laki-laki yang
mempunyai istri lebih dari satu, jika salah seorang di talak sebelum gilirannya
di sempurnakannya.
b.
Haram, apabila rujuk itu istri
lebih menderita.
c.
Makruh jika diteruskan, bercerai
akan lebih abik bagi suami istri.
d.
Sunnah jika rujuk akan membuat
lebih baik dan mafaat bagi suami istri.
7.
Hikmah talak dan rujuk
a.
Dapat menyambung semula hubungan
suami isteri untuk kepentingan kerukunan rumah tangga
b.
Membolehkan seseorang berusaha
untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
c.
Membolehkan seseorang berusaha
untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
Dari
beberapa uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik
disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk
memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya.
Comments
Post a Comment