Makalah Talak dan Rujuk

DAFTAR ISI





BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

              Pada dasarnya perceraian itu adalah hal yang di bolehkan tetapi hal tersebut adalah hal yang dibenci olah Allah SWT. Maka dari itu, sebisa mungkin manusia menghindari perceraian tersebut. Tetapi apabaila sudan terlanjur bercerai, maka haruslah kita berpikir kembali tentang apa yang sudah diputuskan karena suami mempunyai hak, yaitu hak merujuk kepada istri yang sudah terlanjur di ceraikan.
Suatu perkawinan dapat putus dan berakhir karena beberapa hal, yaitu karena terjadi talak yang dijatuhkan kepada suami kepada istrinya, atau karena perceraian yang terjadi antara keduanya, atau karena sebab-sebab lain. Hal-hal yang mengakibatkan putusnya perkawinan akan dijelaskan didalam makalah ini.
Namun disetiap perceraian antara suami dan istri ada kata untuk kembali. Pada dasarnya rujuk berarti kembali, dan masih bersifat umum maka dari itu dalam pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas atau mengkhususkan arti dari Talak dan rujuk tersebut ke dalam sebuah pernikahan, kita semua mengetahi bahwa pernikahan itu ialah sebuah ikatan yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan (mitsaqah ghalidhon) sebagaimana dalam KHI disebutkan, terlepas dari itu muncul berbagai permasalahan-permasalahan dalam pernikahan seperti talak, cerai dan rujuk. Dan untuk menyelesaikannya telah berbagai disiplin ilmu mempelajarinya mulai dari ilmu perkawinan, UU perkawinan, antropologi keluarga dan fiqih.

B.     RUMUSAN MASALAH

Adapun rumusan masalah yang menjadi acuan utama penulisan makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian talak dan rujuk?
2.      Pembagian klasifikasi talak?
3.      Apakah yang menjadi rukun dan syarat sahnya talak dan rujuk?
4.      Bagaimana hukum talak dan rujuk dalam pernikahan?
5.      Apakah hikmah dari talak dan rujuk?




C.    TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk Mengetahui Pengertian talak dan rujuk dalam suatu pernikahan.
2.      Untuk Mengetahui klasifikasi dari talak dan rujuk.
3.      Untuk Mengetahui rukun dan syarat sahnya talak dan rujuk dari suatu pernikahan.
4.      Untuk mengetahui apa hukum dari sebuah talak dan rujuk.
5.      Dan untuk mengetahui hikmah dari talak dan rujuk.

D.    METODE PENULISAN

Adapun metode penulisan yang dipakai penulis dalam penyusunan makalah ini adalah dengan menggunakan menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan.














BAB II
PEMBAHASAN


A.    TALAK (PERCERAIAN)

           Talak secara etimologi adalah melepas ikatan, sedangkan secara terminologi adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu.
Yang dimaksud disini ialah melepaskan ikatan pernikahan.
Tujuan dari sebuah pernikahan itu ialah :
a.       Untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna.
b.      Suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan.
c.       Sebagai suatu tali yang amat teguh guna memperkokoh tali persaudaraan antara kerabat laki-laki (suami) dengan kerabat perempuan (istri)
Dalam rumah tangga selalu perselisihan antara suami dan istri sehingga menimbulkan permusuhan, menanam bibit kebencian antara keduanya atau terhadap kaum kerabat mereka , sehingga tidak ada jalan lain, sedangkan ikhtiar untuk perdamaian tidak dapat di sambung lagi, maka talak (perceraian)itulah jalan satu-satunya yang menjadi pemisah antara mereka; sebab menurut  asalnya hukum talak it makruh hukum adanya, berdasarkan  hadis nabi Muhammad saw berikut ini:
Yang artinya: “Dari Ibnu Umar. Ia berkata bahwa Rasullullh saw, telah bersabda sesuatu hal yang amat di benci Allha ialah talak.” ( HR. Abu Dawud dan Ibnu majah)

2.      Hukum talak

Hukum talak ada 4 yaitu sebagai berikut :
a.       Wajib
1)     Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
2)     Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
3)     Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik.
4)     Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami.



b.      Haram
1)     Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas.
2)     Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi.
3)     Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya.
4)     Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih.
c.       Sunat
1)     Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya.
2)     Isterinya tidak menjaga maruah dirinya.

d.      Makruh
Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.

3.      Rukun Talak

a.       Suami :
1)     Berakal
2)     Baligh
3)     Dengan kerelaan sendiri.

b.      Istri
1)     Akad nikah sah
2)     Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya

c.       Lafaz
1)     Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
2)     Dengan sengaja dan bukan paksaaan

B.     KLASIFIKASI TALAK

Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
a.       Talak sharih
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”Engkau telah tertalak  dan dijatuhi talak”. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.
Dengan redaksi talak di atas, jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal  yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Hasan dan Tirmidzi).
b.      Talak kinayah
Talak kinayah ( sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boeh di artikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami, pulanglah engkau ke rumah keluargamu, atau pergilah dari sini, dan sebagainya. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak, kalau diniatkan untuk menjatuhkan talak barulah menjadi talak.
Pengertian talak di atas maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.
Dari Aisyah r.a. berkata, Tatkala puteri al-Jaun menikah dengan Rasulullah saw. dan beliau (kemudian) mendekatinya, ia mengatakan, ”’Auudzubillahi minka (aku berlindung kepada Allah darimu). Maka kemudian beliau bersabda kepadanya, ”Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat  Yang Maha Agung, karena itu hendaklah engkau bergabung dengan keluargamu.” (HR.Shahih, Fathul Bari, dan Nasa’i).
Dari Ka’ab bin Malik r.a., ketika ia dan dua rekannya tidak bicara  oleh Nabi saw, karena mereka tidak ikut bersama beliau pada waktu perang Tabuk, bahwa Rasulullah saw pernah mengirim utusan menemui Ka’ab (agar menyampaikan pesan Beliau kepadanya), ’Hendaklah engkau menjauhi isterimu!” Kemudian Ka’ab bertanya, ”Saya harus mentalaknya, ataukah apa yang harus aku lakukan?” Jawab Beliau, ”Sekedar menjauhinya, jangan sekali-kali engkau mendekatinya.” Kemudian Ka’ab berkata, kepada isterinya, ”Kembalilah engkau kepada keluargamu.” (Muttafaqun ’alaih).

Talak berbentuk Munajazah dan berbentuk mu’allaqah.
a.       Talak Munajazah
Talak Munajazah ialah pernyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya : “Engkau tertalak”.
Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
b.      Talak Mu’allaq
Talak Mu’allaq ialah seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak.
Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.

Talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i.
a.       Talak sunni
Ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Firman Allah SWT yang artinya :
Hai Nabi apabila kamu akan menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya yang wajar.” (QS.At-Thalaq:1).
           Nabi saw menjelaskan maksud ayat di atas sebagai berikut :
Ketika Ibnu Umar menjatuhkan talak pada isterinya yang sedang haidh, maka Umar bin Khattab menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw lalu beliau menjawab, ”Perintahkan anakmu supaya ruju’ (kembali) kepada isterinya itu kemudian teruskanlah pernikahan tersebut hingga ia suci dari haidh, lalu haidh kembali dan kemudian suci dari haidh yang kedua. Lalu jika berkehendak ia boleh menceraikannya sebelum ia diceraikan.” (Muttafaqun ’alaih).


b.      Talak Bi’i
Ialah talak yang di jatuhkan suami pada istrinya, dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar’i. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis.

Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak ba’in (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya).

a.       Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua.
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya.
 Allah SWT berfirman yang artinya:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman  kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228).

b.      Talak Ba’in
Talak ba’in ialah Suami melafazkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya berkahwin lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis idah dengan suami barunya.


Talak ba’in di bagi menjadi 2 yaitu Talak ba’in sugrhra dan talak ba’in kubra :
1)     Talak Ba’in Sughra
Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
2)     Talak ba’in Kubra
Talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya.
* Talak 2 : Pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami rujuk dengan istri sebelum selesai masa iddah
* Talak 3 : Pernyataan talak yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya.

Tiap-tiap orang merdeka berhak menalak istrinya dan talak satu sampai talak tiga. Talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum abis masa iddahnya, dan boleh menikah kembali sesudah iddah.
Firman Allah SWT dalm Qs. Al- Baqarah ayat 229 yang artinya :
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.”

Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain dan telah di talak pula oleh suaminya  yang kedua itu.
Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 230 yang artinya;
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”
Memang perempuan itu boleh menikah dengan suaminya yang pertama jika perempuan itu sudah menikah dengan laki-laki lain , serta sudah campur dan dan sudah pula diceraikan oleh suaminya yang kedua itu, dan sudah habis pula iddahnya dari perceraian yang kedua. Tetapi perlu di ingat, hendaklah pernikahan yang kedua itu dengan benar-benar dengan kesukaan menurut kemauan yang kedua, dan benar-benar kesukaan perempuan, bukan kehendak suami yang pertama. Tegasnya, bukan dengan maksud supaya ia dapat menikah kembali dengan lelaki yang pertama, memang betul-betul dengan niat akan kekal, tetapi untung dan nasib tidak mengizinkan pernikahan yang kedua ini kekal. Adapun disengaja supaya dia dapat kembali kepada suami yang pertama, perbuatan seperti ini tidak di izinkan oleh agama islam bahkan di murkai.

C.    RUJUK

Kata rujuk berasal dari kata bahasa arab yaitu “raja’a-yarji’i,rujk’an” yang berarti kembali dan mengembalikan, sedangkan secara terminologi, rujuk artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i, tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah.    Rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh.
a.       Wajib, khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu, jika salah seorang di talak sebelum gilirannya di sempurnakan nya.
b.      Haram, apabila rujuk itu istri lebih menderita.
c.       Makruh jika diteruskan, bercerai akan lebih abik bagi suami istri.
d.      Sunnah jika rujuk akan membuat lebih baik dan mafaat bagi suami istri.


a.       Istri syaratnya pernah di campuri talak raj’i dan masih dalam masa iddah, istri yan g tertentu yaitu kalau suami menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah satu dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang di rujukkan maka rujuk nya tidak sah.
b.      Suami, syaratnya atas kemauan sendiri dan tidak di paksa
c.       Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
d.      Sighat (lafal) rujuk

a.       Hukum Rujuk Terhadap Talak Raj’i
Kaum muslimin telah sepakat bahwa suami mempunyai hak meruju’ istrinya selama istrinya masih dalam masa iddah, dan tgidak atau tanpa pertimbangan seorang istri atau persetujuan  seorang istri.
b.      Hukum Rujuk Terhadap Talak Ba’in
Talak ba’in dengan bilanga talak kurang dari tiga, dan ini terjadi pada istri yang belum di gauli tanpa di perselisihkan.
a.       Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga
b.      Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
c.       Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.



BAB III
PENUTUP

1.      Talaq adalah melepas ikatan perkawinan dengan lafad talak atau yang semakna, atau menghilangkan ikatan perkawinan dengan seketika atau rentang waktu jarak tertentu dengan menggunakan lafad tertentu. Sedangkan rujuk yaitu kembalinya seorang suami kepada istrinya yang di talak raj’i, tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah.

2.      Jenis-jenis Talak
a.       Dari Segi Lafadz :
1)     Talak sharih
2)     Talak kinayah

b.      Dari sudut Ta’liq dan tanjiz :
1)     Talak Munajazah
2)     Talak Mu’alaqah

c.       Dari segi argumentasi :
1)     Talak Sunni
2)     Talak Bid’i

d.      Dari segi boleh tidaknya rujuk :
1)     Talak Raj’i
2)     Talak Ba’in

3.      Rukun Talak
a.       Suami
1)     Berakal
2)     Baligh
3)     Dengan kerelaan sendiri
b.      Isteri
1)     Akad nikah sah
2)     Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya
4.      Lafaz Talak
a.       Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
b.      Dengan sengaja dan bukan paksaaan

5.      Rukun Rujuk
a.       Istri syaratnya pernah di campuri talak raj’i dan masih dalam masa iddah, istri yan g tertentu yaitu kalau suami menalak beberapa istrinya kemudian ia rujuk dengan salah satu dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang di rujukkan maka rujuk nya tidak sah.
b.      Suami, syaratnya atas kemauan sendiri dan tidak di paksa
c.       Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
d.      Sighat (lafal) rujuk

6.      Hukum Rujuk
a.       Wajib, khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu, jika salah seorang di talak sebelum gilirannya di sempurnakannya.
b.      Haram, apabila rujuk itu istri lebih menderita.
c.       Makruh jika diteruskan, bercerai akan lebih abik bagi suami istri.
d.      Sunnah jika rujuk akan membuat lebih baik dan mafaat bagi suami istri.

7.      Hikmah talak dan rujuk
a.       Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan rumah tangga
b.      Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
c.       Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.

Dari beberapa uraian diatas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya.





Comments

Popular posts from this blog

SKENARIO PENERIMAAN TAMU DENGAN PERJANJIAN

DALIL NAQLI TENTANG PEDULI TERHADAP JENAZAH

Naskah Drama Siti Nurbaya dalam Bahasa Minang