Pengertian Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi
Pengertian Etika, Kode Etik dan
Fungsi Kode Etik Profesi
Pengertian Etika
Dari asal
usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/
kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan
asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan
salah yang dianut masyarakat.
Fungsi Etika
:
· Sarana untuk memperoleh orientasi
kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
· Etika ingin menampilkan ketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
· Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
· Kebutuhan Individu
· Tidak Ada Pedoman
· Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
· Lingkungan Yang Tidak Etis
· Perilaku Dari Komunitas
Contoh :
1. Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak.
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat aksi
sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2
juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa :
pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
Pengertian Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang
menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional
sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengn profesinya.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (
Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat.
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik yaitu agar professional memberikan
jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode
etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Contoh :
Kasus dalam dunia maya
Contoh Kasus
pelanggaran hak cipta diinternet
Bulan Mei
tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet
yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan
peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin.
Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989, (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Pendapat :
Kejahatan
komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services(melumpuhkan
layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding(pencurian melalui
internet) dan pelanggaran hak cipta dari sebuah karya seseorang dengan mudah
dibajak dengan cara Copy Paste dan Download secara gratis. Berbagai kemudahan
yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI(Hak Atas
Kekayaan Intelektual) seperti pembajakan program komputer, penjualan program
ilegal dan pengunduhan illegal dari karya seseorang tanpa izin. Banyak orang
yang mencari cara sebuah hiburan yang tak ingin mengeluarkan biaya yang mahal,
terutama sebuah karya seperti musik yang sering didengar orang seperti kasus
yang diatas.
Seharusnya
gunakan hukum sebagai penyedia dari hal-hal positif yang dapat dilakukan, hukum
harus mampu memberikan perlindungan bagi perkembangan kreatifitas dan karya
seseorang. Belilah karya seseoarang secara legal bukan ilegal, tetapi sangat
sulit untuk mengurangi atau menghilangkan seperti pembajakan sebuah karya.
Pelanggaran etika atau kejahatan dunia maya tersebut dapat disimpulkan bahwa
dengan mudah kejahatan itu muncul dengan berbagai latar belakang atau tujuan.
Kewaspadaan dari pengguna internetlah yang menjadi benteng utama dalam menangka
Pengertian Kode Etik
kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c) Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja
program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para
profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral,
sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari
jabatannya
Berikut ini adalah contoh kode etik
yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :
1. Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi
keterlambatan hanya 5 menit.
2. Tidak boleh bermain game di kantor.
3. Harus lapor kepada atasan masing-masing
departement jika ingin ijin keluar kantor.
4. Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh
bagian gudang.
5. Penggunaan internet hanya untuk urusan
pekerjaan.
6. Setiap karyawan tidak boleh sembarangan
membuka file karyawan lain.
Norma
Norma
merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama – kelamaan
norma - norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi,
dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud
perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban
bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang
baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.
Penjelasan
dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma
Agama
Adalah suatu
norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak
yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki
iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma
agama.
Peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan -
larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1. “Kamu dilarang membunuh”.
2. “Kamu dilarang mencuri”.
3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4. “Kamu harus beribadah”.
5. “Kamu jangan menipu”.
Contoh
pelanggaran terhadap Norma Agama adalah
• Barjudi
• Tidak menghormati Orang Tua
• Mencuri
• Minum minuman keras
• Menfitnah
2. Norma
Kesusilaan
Norma ini
didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
Kesusilaan
ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang
melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir
oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat. Contoh norma ini diantaranya
ialah:
1.“Kamu
tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.“Kamu
harus berlaku jujur”.
3.“Kamu
harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.“Kamu
dilarang membunuh sesama manusia”.
3. Norma
Kesopanan
Adalah norma
yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat
tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada
wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
2. “Jangan makan sambil berbicara”.
3. “Janganlah meludah di lantai atau di
sembarang tempat” dan.
4. “Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua”.
4. Norma
Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi
kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh
anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran
bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma
Hukum
Adalah
himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan
memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma
hukum.
Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan
jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi -
tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan
yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli
3. Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
6. Norma
sosial
Norma sosial
merupakan pengertian yang meliputi bermacam-macam hasil interaksi keompok,baik
hasil interaksi daripada kelompok-kelompok yang telah lampau,maupun hasil
interaksi kelompok yang sedang berlangsung.
Norma sosial adalah patokan-patokan umum
mengenai tingkah laku dan sikap individu anggota kelompok yang dikehendaki oleh
kelompok mengenai bermacam-macam hal yang berhubungan dengan kehidupan kelompok
yang melahirkan norma-norma itu. Dalam pada itu tidak semua kelompok mempunyai
norma-norma tingkah laku dan sikap-sikap mengenai situasi yang dihadapi oleh
anggota-anggota kelompok itu dalam interaksinya. Bermacam-macam kelompok dapat
memiliki bermacam-macam norma-norma bermacam-macam situasi interaksi
#
Pelanggaran Norma #
Contoh pelanggaran terhadap
Norma Agama adalah
• Barjudi
• Tidak menghormati Orang Tua
• Mencuri
• Minum minuman keras
• Menfitnah
Contoh pelanggaran terhadap
Norma Kesusilaan adalah
• Tidak Jujur
• Tidak Adil
• Tidak menghargai dan menghormati orang
lain
• Membunuh
• Berbuat Jahat terhadap sesama manusia
Contoh
pelanggaran Norma kesopanan adalah
• Berkata kasar kepada Orang Tua
• Menerima sesuatu dengan tangan kiri
• Meludah disembarang Tempat
• Masuk rumah orang lain dengan tidak
permisi
• Makan sambil berbicara
Contoh
pelanggaran Norma Hukum adalah
• Tidak memakai helm pada saat
mengendarai motor
• Korupsi
• Mengganggu ketertiban umum
• Merapok
• Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Comments
Post a Comment