Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)
Pajak
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh WP
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak
dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Sesuai dengan
penggunaannya atas jenis pajak, SPT terdiri dari:
·
SPT
Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak untuk suatu
Masa Pajak;
·
SPT
Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak untuk suatu
Tahun Pajak atau Bagian
·
Tahun
Pajak.
Fungsi Surat
Pemberitahuan
SPT yang disampaikan oleh WP atau PKP mempunyai fungsi sesuai
dengan jenis pajaknya.
Wajib Pajak untuk Pajak
Penghasilan
Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
·
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak;
·
Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
·
Harta
dan kewajiban; dan/atau
·
Pembayaran
dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang
pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak
Bagi PKP, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang, dan
untuk melaporkan tentang:
·
Pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
·
Pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui
pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pemotong atau Pemungut
Pajak
Sedangkan bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis-jenis Surat
Pemberitahuan
Adapun jenis SPT sesuai jenis pajaknya adalah :
·
Pajak
Penghasilan, yang terdiri atas: 1) SPT Masa, yakni SPT untuk suatu Masa Pajak;
2) SPT Tahunan, yakni SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
·
Pajak
Pertambahan Nilai yang mencakup SPT Masa PPN.
·
Pajak
Bumi dan Bangunan, yang meliputi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan
Bentuk dan isi SPT untuk masing-masing jenis pajak berbeda
satu sama lain, yakni yangberupa formulir isian. Sama halnya dengan aplikasi
isian di suatu perbankan atau asuransi, dan lain-lain. Ada yang beranggapan
bahwa bentuk dan isi SPT cukup membingungkan sehingga sulit untuk mengisinya.
Padahal pada kenyataannya tidak demikian, karena yang mengatakan seperti itu
biasanya belum pernah melihat, mempelajari, atau mendalami buku petunjuknya.
SPT terdiri atas induk
dan lampiran sebagai satu kesatuan. Lampiran di sini adalah rincian dari setiap
item tertentu sesuai dengan jenis pajaknya yang mendukung penghitungan pajak
terutang. Kemudian sebagai alur akhir dari lampiran SPT adalah ke induk SPT.
Cara Mengisi Surat
Pemberitahuan
Yang dimaksud dengan mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT
dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap,
dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Agar dapat mengisi SPT dengan benar,
lengkap dan jelas, harus didukung dengan dokumen berupa pernbukuan atau laporan
keuangan atau keterangan lainnya sesuai dengan transaksi atau kegiatan yang
dilakukan oleh WP.
Untuk itu perlu ada kesamaan pemahaman atau persepsi mengenai
pengisian SPT tersebut. Adapun yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas
dalam mengisi SPT adalah:
·
Benar
yaitu benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya;
·
Lengkap
yaitu memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan
unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
·
Jelas
yaitu melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain
yang harus dilaporkan dalam SPT.
Bagaimana dan di Mana
Memperoleh Surat Pemberitahuan
Secara umum, penerapan selfassessment system membuat WP harus
mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Ienderal Pajak
Tempat .dan cara pengambilannya adalah secara langsung datang ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), dan meminta kepada Petugas di Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT) atau Help Desk. Selain cara yang umum tersebut, cara lain untuk
memperoleh SPT adalah dengan mengunduh (download) dari internet, yakni melalui
website Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dengan alamat:
www.pajakgo.id
www.kppmadyapalembang.pajakgo.id
Batas Waktu
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Tabel 1. Batas waktu penyampaian SPT
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas Waktu Pelaporan
|
Masa
|
|||
1
|
PPh Pasal 21/26
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
2
|
PPh Pasal 23/26
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
3
|
PPh Pasal 25
|
Tgl. 15 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
4
|
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh
Bea Cukai
|
1 hari setelah dipungut
|
7 hari setelah pembayaran
|
5
|
PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pemerintah
|
Pada hari yang sama saat penyerahan
barang
|
Tgl. 14 bulan berikujt
|
6
|
PPh Pasal 22 – Pertamina
|
Sebelum Delivery Order dibayar
|
|
7
|
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
8
|
PPh Pasal 4 ayat (2)
|
Tgl. 10 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
9
|
PPN dan PPn BM –
PKP
|
Tgl. 15 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
10
|
PPN dan PPn BM – Bendaharawan
|
Tgl. 17 bulan berikut
|
Tgl. 14 bulan berikut
|
11
|
PPN & PPn BM - Pemungut Non
Bendaharawan
|
Tgl. 15 bulan berikut
|
Tgl. 20 bulan berikut
|
Tahunan
|
|||
1
|
PPh – OP
|
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan disampaikan
|
3 (tiga) bulan
setelah akhir Tahun Pajak
|
2
|
PPh – Badan
|
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan disampaikan
|
4 (empat) bulan
setelah akhir Tahun Pajak
|
3
|
PBB
|
6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya SPPT
|
----
|
4
|
BPHTB
|
Dilunasi pada
saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan
|
----
|
Siapa yang Berhak
Menandatangani Surat Pemberitahuan?
SPT merupakan dokumen perpajakan WP kepada negara yang dalam
hal ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, yang
menandatangani haruslah yang bersangkutan (WP Orang Pribadi) atau yang
berkompeten (dalam hal WP Badan). Bagi WP Badan, SPT harus ditandatangani oleh
pengurus atau direksi. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan danl atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Ini sesuai dengan Pasal 32
ayat (1) UU KUP, bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, WP diwakili dalam hal:
·
Badan
oleh pengurus;
·
Badan
dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk
melakukan pemberesan;
·
Suatu
warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
·
Anak
yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Kedudukan sebagai ‘wakil’ sebagaimana dikemukakan di atas,
bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak
yang terutang, kecuali jika dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal
Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani
tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
Comments
Post a Comment