Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sesuai dengan penggunaannya atas jenis pajak, SPT terdiri dari:
·         SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak untuk suatu Masa Pajak;
·         SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
·         Tahun Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan
SPT yang disampaikan oleh WP atau PKP mempunyai fungsi sesuai dengan jenis pajaknya.

Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan
Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
·         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·         Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
·         Harta dan kewajiban; dan/atau
·         Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pengusaha Kena Pajak
Bagi PKP, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang, dan untuk melaporkan tentang:
·         Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
·         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemotong atau Pemungut Pajak
Sedangkan bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Jenis-jenis Surat Pemberitahuan
Adapun jenis SPT sesuai jenis pajaknya adalah :
·         Pajak Penghasilan, yang terdiri atas: 1) SPT Masa, yakni SPT untuk suatu Masa Pajak; 2) SPT Tahunan, yakni SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
·         Pajak Pertambahan Nilai yang mencakup SPT Masa PPN.
·         Pajak Bumi dan Bangunan, yang meliputi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
Bentuk dan isi SPT untuk masing-masing jenis pajak berbeda satu sama lain, yakni yangberupa formulir isian. Sama halnya dengan aplikasi isian di suatu perbankan atau asuransi, dan lain-lain. Ada yang beranggapan bahwa bentuk dan isi SPT cukup membingungkan sehingga sulit untuk mengisinya. Padahal pada kenyataannya tidak demikian, karena yang mengatakan seperti itu biasanya belum pernah melihat, mempelajari, atau mendalami buku petunjuknya.
SPT terdiri atas induk dan lampiran sebagai satu kesatuan. Lampiran di sini adalah rincian dari setiap item tertentu sesuai dengan jenis pajaknya yang mendukung penghitungan pajak terutang. Kemudian sebagai alur akhir dari lampiran SPT adalah ke induk SPT.

Cara Mengisi Surat Pemberitahuan
Yang dimaksud dengan mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Agar dapat mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, harus didukung dengan dokumen berupa pernbukuan atau laporan keuangan atau keterangan lainnya sesuai dengan transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh WP.
Untuk itu perlu ada kesamaan pemahaman atau persepsi mengenai pengisian SPT tersebut. Adapun yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi SPT adalah:
·         Benar yaitu benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
·         Lengkap yaitu memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
·         Jelas yaitu melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Bagaimana dan di Mana Memperoleh Surat Pemberitahuan
Secara umum, penerapan selfassessment system membuat WP harus mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Ienderal Pajak Tempat .dan cara pengambilannya adalah secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan meminta kepada Petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Help Desk. Selain cara yang umum tersebut, cara lain untuk memperoleh SPT adalah dengan mengunduh (download) dari internet, yakni melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dengan alamat:
www.pajakgo.id
www.kppmadyapalembang.pajakgo.id
  












Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Tabel 1. Batas waktu penyampaian SPT
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Pelaporan
Masa
1
PPh Pasal 21/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
2
PPh Pasal 23/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
3
PPh Pasal 25
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
4
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
7 hari setelah pembayaran
5
PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl. 14 bulan berikujt
6
PPh Pasal 22 – Pertamina
Sebelum Delivery Order dibayar
7
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
8
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
9
PPN dan PPn BM – PKP
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
10
PPN dan PPn BM – Bendaharawan
Tgl. 17 bulan berikut
Tgl. 14 bulan berikut
11
PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendaharawan
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
Tahunan
1
PPh – OP
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
2
PPh – Badan
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
3
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
----
4
BPHTB
Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan bangunan
----


Siapa yang Berhak Menandatangani Surat Pemberitahuan?
SPT merupakan dokumen perpajakan WP kepada negara yang dalam hal ini dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, yang menandatangani haruslah yang bersangkutan (WP Orang Pribadi) atau yang berkompeten (dalam hal WP Badan). Bagi WP Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan danl atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, bahwa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, WP diwakili dalam hal:
·         Badan oleh pengurus;
·         Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan;
·         Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
·         Anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Kedudukan sebagai ‘wakil’ sebagaimana dikemukakan di atas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali jika dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

SKENARIO PENERIMAAN TAMU DENGAN PERJANJIAN

DALIL NAQLI TENTANG PEDULI TERHADAP JENAZAH

Naskah Drama Siti Nurbaya dalam Bahasa Minang