Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba
Pengertian
Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba
Menurut Kurniawan (2008)
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian
yang telah diluar batas dosis.
A.
Jenis-jenis
Narkoba :
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo
mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan
pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam
tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis
bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika
digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
Narkotika golongan I adalah narkotika yang
paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk
penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan
opium.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang
memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang
memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : kodein dan turunannya.
2. Psikotropika
Psikotopika adalah zat atau obat bukan
narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi
4 kelompok adalah :
v Psikotropika golongan I adalah dengan daya adiktif
yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang
diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
v Psikotropika golongan II adalah psikotropika dengan
daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
v Psikotropika golongan III adalah psikotropika dengan
daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh :
lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
v Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang
memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.
Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3.
Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat
selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
v Rokok
v Kelompok alkohol dan
minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
v Thiner dan zat lainnya,
seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan
dapat memabukkan (Alifia, 2008).
4.
Faktor Penyebab
Penyalahgunaan Narkoba
a. Faktor internal yaitu
faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan,
dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan
narkotika dimulai atau terdapat pada masa
remaja,
sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun
sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan
obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu
mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
b. Faktor eksternal yaitu
faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat,
kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
5.
Akibat Penyalahgunaan
Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang
akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan
terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak.
Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi
kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor
(perilaku), dan aspek sosial.
6.
PASAL-PASAL
NARKOTIKA
a. Pasal 125 untuk kurir yang
membawa Narkotika Golongan III:
v
Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika
Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
v
Dalam hal perbuatan membawa,
mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah 1/3 (sepertiga).
b. Pasal 126 untuk seseorang
yang mengonsumsi Narkotika Golongan III:
v
Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan III terhadap orang lain atau
memberikan Narkotika Golognan III untuk digunakan orang lain, dipidana, dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
v
Dalam hal penggunaan Narkotika
terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau
cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
c. Pasal 127 mengenai
penyalahgunaan Narkotika:
v
Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
v
Narkotika Golongan II bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
v
Narkotika Golongan III bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
v
Dalam memutus perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
v
Dalam hal penyalahgunaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai
korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Comments
Post a Comment