Cuti Besar
INILAH TATA CARA
PEMBERIAN CUTI TAHUNAN DAN CUTI BESAR BAGI PNS
Dengan pertimbangan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember 2017, Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (tautan: Peraturan BKN
Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata Cara Pemberian Cuti PNS).
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
Menurut Lampiran Peraturan ini,
cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan
wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Badan ini.
“Cuti bagi PNS yang ditugaskan
pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh
pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,”
bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.
Adapun jenis cuti menurut
peraturan ini terdiri atas: 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar; 3. Cuti sakit; 4.
Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti bersama; dan 7. Cuti di
luar tanggungan Negara.
CUTI BESAR
Dalam Peraturan BKN RI Nomor 24
Tahun 2017 itu disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS
yang menggunakan hak atas cuti besar ini tidak berhak atas cuti tahunan dalam
tahun yang bersangkutan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud,
dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan
agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal
keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji,” bunyi diktum IIIB poin 5
lampiran Peraturan ini.
Menurut Peraturan ini, hak cuti
besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas
mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Selain itu, PNS yang menggunakan
cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya
dihapus.
Ditegaskan dalam Peraturan ini,
selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima
penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur
gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. (JDIH BKN/ES)
Selain cuti di luar tanggungan
negara dan cuti bersalin yang durasinya cukup lama, ada juga yang namanya cuti
besar bagi PNS. Jenis cuti ini merupakan salah satu hak yang diatur dengan
undang-undang.
Cuti Besar adalah cuti yang
diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus minimal selama 6
tahun dengan lama cuti 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun
tersebut.
Ilustrasi:
Parti seorang PNS di Direktorat
Jenderal Pajak secara terus menerus bekerja sejak tahun 2005. Pada tanggal 26
Maret 2015 Tuti mengajukan permohonan cuti besar. Setelah diproses baru pada
tanggal 1 April 2015 terbit keputusan pemberian cukti tersebut dari pejabat
yang berwenang unuk terhitung mulai 1 April 2015.
dari ilustrasi di atas dapat
disimpulkan:
Tuti tidak memiliki hak lagi atas
cuti tahunan di tahun 2015
Cuti besar berikutnya hanya bisa
diambil setelah 6 tahun dari tanggal pemberian cuti besar terakhir yaitu
tanggal 1 April 2021.
Pengajuan cuti besar tidak serta
merta disetujui. Apabila karena kepentingan dinas mendesak, maka pelaksanaan
cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Jika hal ini
terjadi maka selama waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak
cuti besar berikutnya.
Ilustrasi:
Anton Seorang PNS di Kementerian
Perdagangan telah bekerja terus menerus sejak tahun 2000. Pada bulan Desember
2010, yang bersangkutan mengajukan cuti besar. Namun demikian karena ada
kepentingan dinas yang sangat mendesak, pemberian cuti tersebut baru diberikan
pada bulan Desember 2011 (ditunda 1 tahun). Dalam hal ini perhitungan untuk
dapat mendapatkan cuti besar selanjutnya dihitung sejak Desember 2010 bukand
ari bulan Desember 2011.
Jika ada kasus seorang PNS
mengambil CLTN maka perhitungan durasi untuk bisa mengambil cuti besar dihitung
6 tahun sejak PNS yang bersangkutan kembali aktif berdinas sebagai Pegawai
negeri sipil.
PERATURAN TENTANG CUTI BESAR
Undang-undang ASN (pasal 21)
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (pasal 19 sampai dengan 12)
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BAKN) nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
(halaman 384)
ALASAN CUTI BESAR PNS
Apa penyebab seorang PNS
mengambil cuti besar? CUti Besar biasanya diambil karena seorang PNS harus
menjalankan kewajiban agamanya yang mengharuskan off dari kerjaan dalam waktu
yang cukup lama seperti menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Selain naik haji
PNS bisa mengambil cuti besar untuk persalinan anak yang keempat. Apabila
seorang PNS mengambil jatah cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa
dari cuti besarnya yang seharusnya menjadi haknya hangus.
SYARAT MENGAJUKAN CUTI BESAR PNS
Jika anda ingin mengambil jenis
cuti ini maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Anda sebagai PNS harus telah
bekerja minimal 6 tahun secara terus menerus.
b. Anda harus mengajukan
permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut
disertai dengan alasan. Berikut contoh surat permintaan cuti besar.
contoh formulir permintaan cuti
besar
c. Setelah disetujui maka akan
diterbitkan surat izin untuk cuti besar dengan format seperti berikut:
contoh surat izin cuti besar
BAGAIMANA DENGAN HAK KEUANGAN
PNS?
Jika seorang PNS mengambil cuti
besar maka ia akan tetap menerima penghasilan penuh (gaji dan tunjangan) tetapi
tidak diberikan uang makan.
Pertanyaan :
Cuti Besar (Istirahat Panjang)
Pekerja
Apakah masa pengajuan cuti besar
dihitung sejak timbulnya hak atau pada tahun pelaksanaan pertama, misalnya
Januari 2014 timbul hak, masa pengajuan 6 bulan terhitung mulai Februari-Juli
2014 atau di tahun pelaksanaan yaitu Januari-Juni 2015? Terima kasih atas
infonya.
Jawaban :
Intisari:
Anda harus menggunakan istirahat
panjang Anda (cuti bersama) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak hak
tersebut timbul. Misalnya hak istirahat panjang tersebut timbul pada Januari
2015, maka Anda harus menggunakannya sebelum Juli 2015.
Karena jika dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak hak istirahat timbul, Anda tidak juga mempergunakan hak
Anda, maka hak tersebut gugur.
Penjelasan lebih lanjut, silakan
baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Istirahat Panjang
Mengenai cuti besar tidak
ditemukan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan
adalah istirahat panjang.
Pada dasarnya pengusaha wajib
memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Salah satu waktu
istirahat dan cuti yang dimaksud adalah istirahat panjang. Istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan
kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja
selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan
masa kerja 6 (enam) tahun.
Hak istirahat panjang tersebut
hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
Mengenai apa itu perusahaan tertentu, diatur dengan Keputusan Menteri, yaitu
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.
51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu (“Kepmenaker
51/2004”).
Dalam Kepmenaker 51/2004
dijelaskan bahwa yang dimaksud istirahat panjang adalah istirahat yang
diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus
menerus pada perusahaan yang sama. Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang
berada dalam satu badan hukum.
Perusahaan yang wajib melaksanakan
istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan
istirahat panjang sebelum ditetapkannya Kepmenaker 51/2004.
Pekerja/buruh yang melaksanakan
hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas
istirahat tahunan pada tahun tersebut. Bagi pengusaha perlu diketahui bahwa
selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah
penuh dan pada pelaksanaan
istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat
tahunan sebesar setengah bulan gaji (upah pokok ditambah tunjangan tetap).
Comments
Post a Comment