Cuti Besar


INILAH TATA CARA PEMBERIAN CUTI TAHUNAN DAN CUTI BESAR BAGI PNS
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (tautan: Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata Cara Pemberian Cuti PNS).
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.
Menurut Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
“Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.
Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar; 3. Cuti sakit; 4. Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti bersama; dan 7. Cuti di luar tanggungan Negara.

CUTI BESAR
Dalam Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 itu disebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar ini tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji,” bunyi diktum IIIB poin 5 lampiran Peraturan ini.
Menurut Peraturan ini, hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Selain itu, PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS, yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. (JDIH BKN/ES)
Selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti bersalin yang durasinya cukup lama, ada juga yang namanya cuti besar bagi PNS. Jenis cuti ini merupakan salah satu hak yang diatur dengan undang-undang.
Cuti Besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja secara terus menerus minimal selama 6 tahun dengan lama cuti 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun tersebut.

Ilustrasi:
Parti seorang PNS di Direktorat Jenderal Pajak secara terus menerus bekerja sejak tahun 2005. Pada tanggal 26 Maret 2015 Tuti mengajukan permohonan cuti besar. Setelah diproses baru pada tanggal 1 April 2015 terbit keputusan pemberian cukti tersebut dari pejabat yang berwenang unuk terhitung mulai 1 April 2015.

dari ilustrasi di atas dapat disimpulkan:
Tuti tidak memiliki hak lagi atas cuti tahunan di tahun 2015
Cuti besar berikutnya hanya bisa diambil setelah 6 tahun dari tanggal pemberian cuti besar terakhir yaitu tanggal 1 April 2021.
Pengajuan cuti besar tidak serta merta disetujui. Apabila karena kepentingan dinas mendesak, maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Jika hal ini terjadi maka selama waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak cuti besar berikutnya.

Ilustrasi:
Anton Seorang PNS di Kementerian Perdagangan telah bekerja terus menerus sejak tahun 2000. Pada bulan Desember 2010, yang bersangkutan mengajukan cuti besar. Namun demikian karena ada kepentingan dinas yang sangat mendesak, pemberian cuti tersebut baru diberikan pada bulan Desember 2011 (ditunda 1 tahun). Dalam hal ini perhitungan untuk dapat mendapatkan cuti besar selanjutnya dihitung sejak Desember 2010 bukand ari bulan Desember 2011.
Jika ada kasus seorang PNS mengambil CLTN maka perhitungan durasi untuk bisa mengambil cuti besar dihitung 6 tahun sejak PNS yang bersangkutan kembali aktif berdinas sebagai Pegawai negeri sipil.

PERATURAN TENTANG CUTI BESAR
Undang-undang ASN (pasal 21)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (pasal 19 sampai dengan 12)
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BAKN) nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS (halaman 384)

ALASAN CUTI BESAR PNS
Apa penyebab seorang PNS mengambil cuti besar? CUti Besar biasanya diambil karena seorang PNS harus menjalankan kewajiban agamanya yang mengharuskan off dari kerjaan dalam waktu yang cukup lama seperti menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Selain naik haji PNS bisa mengambil cuti besar untuk persalinan anak yang keempat. Apabila seorang PNS mengambil jatah cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa dari cuti besarnya yang seharusnya menjadi haknya hangus.

SYARAT MENGAJUKAN CUTI BESAR PNS
Jika anda ingin mengambil jenis cuti ini maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Anda sebagai PNS harus telah bekerja minimal 6 tahun secara terus menerus.
b. Anda harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut disertai dengan alasan. Berikut contoh surat permintaan cuti besar.
contoh formulir permintaan cuti besar
contoh formulir permintaan cuti besar








c. Setelah disetujui maka akan diterbitkan surat izin untuk cuti besar dengan format seperti berikut:
contoh surat izin cuti besar
contoh surat izin cuti besar

BAGAIMANA DENGAN HAK KEUANGAN PNS?
Jika seorang PNS mengambil cuti besar maka ia akan tetap menerima penghasilan penuh (gaji dan tunjangan) tetapi tidak diberikan uang makan.




Pertanyaan :
Cuti Besar (Istirahat Panjang) Pekerja
Apakah masa pengajuan cuti besar dihitung sejak timbulnya hak atau pada tahun pelaksanaan pertama, misalnya Januari 2014 timbul hak, masa pengajuan 6 bulan terhitung mulai Februari-Juli 2014 atau di tahun pelaksanaan yaitu Januari-Juni 2015? Terima kasih atas infonya.
Jawaban :
Intisari:
Anda harus menggunakan istirahat panjang Anda (cuti bersama) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak hak tersebut timbul. Misalnya hak istirahat panjang tersebut timbul pada Januari 2015, maka Anda harus menggunakannya sebelum Juli 2015.
Karena jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak hak istirahat timbul, Anda tidak juga mempergunakan hak Anda, maka hak tersebut gugur.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
http://userfiles.hukumonline.com/image/template%20perburuhan%201.jpg
Ulasan:
Istirahat Panjang

Mengenai cuti besar tidak ditemukan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah istirahat panjang.
Pada dasarnya pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Salah satu waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah istirahat panjang. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Hak istirahat panjang tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. Mengenai apa itu perusahaan tertentu, diatur dengan Keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu (“Kepmenaker 51/2004”).
Dalam Kepmenaker 51/2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama. Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.
Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Kepmenaker 51/2004.
Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut. Bagi pengusaha perlu diketahui bahwa selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah
penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji (upah pokok ditambah tunjangan tetap).



Comments

Popular posts from this blog

SKENARIO PENERIMAAN TAMU DENGAN PERJANJIAN

Naskah Drama Siti Nurbaya dalam Bahasa Minang

CONTOH DIALOG RAPAT 6 ORANG TENTANG PRODUK BARU