KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1974 TENTANG ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1974
TENTANG
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengembangan serta pelaksanaan
peningkatan tugas, dipandang perlu untuk menetapkan kembali kedudukan, tugas
pokok, fungsi dan organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia yang telah
diatur dalam Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia Nomor: 406/M.P./1961
tanggal 19 Oktober 1961.
Mengingat:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
3.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973.
MEMUTUSKAN
Dengan mencabut Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia
Nomor 4-6/M.P./1961 tanggal 19 Oktober 1961.
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 1
KEDUDUKAN
Arsip Nasional Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah
Non Departemen yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan berada
langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
TUGAS POKOK
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan seluruh kearsipan nasional untuk
menjamin pemeliharaan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan
sebagai bahan bukti sejarah perjuangan bangsa.
Pasal 3
FUNGSI
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokoknya, Arsip Nasional
Republik Indonesia mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penelitian
dalam rangka usaha pengembangan kearsipan nasional;
b.
mengembangkan dan membina tata kearsipan
dinamis;
c.
menyelenggarakan pembinaan tenaga kerja dan ahli
kearsipan melalui pendidikan dan latihan;
d.
menampang, menyimpan dan merawat arsip-arsip
statis yang diserahkan oleh Lembaga-lembaga Negara, Badan-badan Pemerintahan
dan Badan-badan lainnya;
e.
mengusahakan untuk mengamankan dan menampung
arsip-arsip statis dari Badan-badan Swasta dan perorangan, yang dalam rangka
pelaksanaan kehidupan kebangsaan mempunyai nilai dan arti penting sebagai bahan
bukti sejarah dan bahan pertanggungjawaban nasional;
f.
mengolah dan mengatur arsip-arsip statis yang
telah diserahkan untuk dapat disediakan dan digunakan bagi kegiatan
pemerintahan, penelitian dan kepentingan umum;
g.
menyelenggarakan hubungan dan kerja sama dengan
badan-badan di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah
dan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
BAB III
WEWENANG
Pasal 4
Arsip Nasional Republik Indonesia mempunyai wewenang untuk
menyelenggarakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan dan penyelenggaraan tata kearsipan dan terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATAKERJA
Pasal 5
Organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia terdiri dari:
a.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.
Pusat Konservasi Kearsipan;
c.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan;
d.
Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan;
e.
Sekretariat;
f.
Staf Ahli;
g.
Perwakilan-perwakilan Arsip Nasional Republik
Indonesia di Daerah-daerah.
Pasal 6
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 7
1.
Pusat Konservasi Kearsipan mempunyai tugas untuk
melaksanakan penyimpanan, perawatan, penataan, pengolahan dan pengaturan
arsip-arsip statis yang diserahkan kepadanya, menyelenggarakan penelitian untuk
keperluan pelayanan informasi dan melayani penelitian ilmiah dan umum;
2.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan
mempunyai tugas untuk menyelenggarakan penelitian dalam rangka usaha
mengembangkan dan memajukan teknik dan tata kearsipan, memberikan bimbingan dan
melaksanakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan tata kearsipan dan
ketentuan-ketentuan peraturan di bidang kearsipan.
3.
Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan mempunyai
tugas untuk merencanakan dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan
tenaga-tenaga kerja dan ahli kearsipan dan melaksanakan koordinasi
kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan latihan kearsipan;
4.
Tiap Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5.
Tiap Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5
(lima) Bidang, dan tiap Bidang terdiri sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub-Bidang
yang susunan dan tugasnya diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Negara
Penertiban Aparatur Negara.
Pasal 8
1.
Sekretariat Arsip Nasional Republik Indonesia
merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
umum yang meliputi:
a.
tata usaha kantor;
b.
tata kepegawaian (personalia);
c.
urusan dalam;
d.
tata keuangan;
2.
Sekretariat Arsip Nasional Republik Indonesia
dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu dan
membawahi Kepala-Kepala Bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia. 3. Sekretariat Arsip Nasional Republik
Indonesia terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian, dan tiap Bagian
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub-Bagian, yang susunan dan tugasnya
akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Negara, Penertiban Aparatur
Negara.
Pasal 9
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya sehari-hari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia dapat dibantu oleh suatu Staf Ahli yang bertugas
memberikan nasehat-nasehat dan pertimbangan-pertimbangan keahlian kepadanya di
bidang kearsipan.
Pasal 10
1.
Sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan untuk
menyelenggarakan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bantuan kepada
Pemerintah Daerah, Arsip Nasional Republik Indonesia dapat mendirikan
perwakilan Daerahnya di Daerah' Tingkat I;
2.
Pembentukan Perwakilan Daerah diatur dengan
Keputusan Kepala:Arsip Nasional Republik Indonesia atas persetujuan Menteri
Dalam Negeri, Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris
Negara;
3.
Perwakilan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala
Perwakilan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Pasal 11
1.
Unit-unit kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara
dan Badan-badan Pemerintahan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah adalah
bagian integral dari keseluruhan administrasi dan organisasi Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan yang bersangkutan.
2.
Hubungan kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
dengan Unit-unit Kearsipan pada Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan
di tingkat Pusat dan Badan-badan Pemerintahan di tingkat Daerah berupa
koordinasi dan pembinaan yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan dalam
bidang teknis dan tata-kearsipan.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 12
1.
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2.
Para Kepala Pusat, Sekretaris, Anggota-anggota
Staf Ahli dan Kepala-kepala Perwakilan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri/Sekretaris Negara atas usul Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
3.
Kepala-kepala Bidang, Kepala-kepala Bagian dan
Kepala-kepala Unit Organisasi lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia setelah berkonsultasi dengan
Menteri/Sekretaris Negara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Anggaran Belanja Arsip Nasional Republik Indonesia
dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara Republik Indonesia.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Kelengkapan organisasi, perincian tugas dan tata kerja Arsip
Nasional Republik Indonesia ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia setelah berkonsultasi dengan - Menteri Negara Penertiban
Aparatur Negara.
Pasal 15
Hal-hal yang menyangkut Arsip Nasional Daerah diatur dengan
Keputusan tersendiri.
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 April
1974
Comments
Post a Comment