CARA PENANGANAN DAN PEMELIHARAAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MEMAHAMI TATA CARA PENANGANAN DAN
PEMELIHARAAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Dalam peraturan Kepala BKN Nomor
18 Tahun 2011, tanggal 18 Juli 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil, diuraikan mengenai peraturan yang menjadi pedoman bagi
Instansi Pusat maupun Daerah.
Pedoman ini digunakan dalam
pengelolaan tata naskah kepegawaian PNS, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun
image document. Tujuannya agar dapat terwujud sistem informasi kepegawaian yang
terintegrasi secara nasional.
Tata naskah kepegawaian PNS
menurut pedoman ini adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen
kepegawaian sejak diangkat sebagai calon PNS / PNS hingga mencapai batas usia
pensiun, yang berupa surat – surat keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang di bidang kepegawaian.
Pengelolaan dokumen kepegawaian
yang baik dan optimal dapat memudahkan proses peremajaan data kepegawaian yang
tersimpan secara elektronik dalam database kepegawaian, sehingga didapatkan
kecocokan data antara dokumen fisik dengan data elektronik.
Seorang pegawai administrasi
harus dapat menangani dokumen dari berbagai jenis arsip kepegawaian PNS dengan
baik. Penanganan dokumen tersebut pada dasarnya hampir sama seperti penanganan
dokumen lain pada umumnya. Yang membedakan adalah pencatatan berbagai dokumen
tersebut pada buku arsip masing-masing.
Pada umumnya penanganan dokumen
dibagi dalam 3 bagian yakni:
1. Pengurusan/Penanganan Dokumen
2. Penyimpanan dan Penataan Arsip
Dokumen
3. Penemuan kembali dan
Peminjaman Arsip Dokumen
Penyimpanan dan penemuan kembali
arsip dokumen kepegawaian sama prosesnya dengan dokumen lainnya. Hanya saja,
untuk pengurusan dan penanganan dokumen kepegawaian yang membedakan adalah pada
buku pencatatan masing-masing dokumen arsip kepegawaian.
Buku pencatatan arsip yang
digunakan dalam hal ini disebut juga buku penjaga administrasi kepegawaian.
Adapun buku pencatatan arsip tersebut terdiri dari:
1) Daftar Kepemilikan Kartu Tunjangan
Pensiun (TASPEN)
2) Daftar Nama Pejabat Struktural
3) Daftar Nama Pejabat Fungsional
4) Daftar Cuti Pegawai Negeri Sipil
5) Buku Penjagaan Kenaikan Pangkat (KP)
Pegawai NegeriSipil (PNS)
6) Buku Penjagaan Kenaikan Gaji Berkala
(KGB) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
7) Daftar Kepemilikan Kartu Istri / Suami
(KARIS / KARSU)
8) Daftar Kepemilikan Kartu Pegawai Negeri
Sipil (KARPEG)
9) Daftar Kepemilikan Kartu Asuransi
Kesehatan (ASKES)
10) Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Daerah
11) Buku Catatan Pensiun dan Realisasinya
12) Buku Catatan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
13) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Diklat
14) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas
Belajar
15) Buku Daftar Pegawai yang Mengikuti Tugas -
Tugas Lainnya
16) Buku Induk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bentuk format dari masing -
masing buku penjaga administrasi kepegawaian dapat dibuat menyesuaikan dokumen
yang akan dicatat pada buku tersebut. Format yang dibuat mengikuti informasi
yang terdapat pada masing-masing dokumen kepegawaian.
CARA PENANGANAN DOKUMEN
ADMINSITRASI KEPEGAWAIAN
Penanganan dokumen administrasi
kepegawaian dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
1) Menghimpun : Menghimpun adalah kegiatan
mencari dan mengusahakan tersedianya segala keterangan yang diperlukan untuk
keperluan tertentu yang sebelumnya masih belum diklasifikasikan
penghimpunannya.
2) Mencatat : mencatat adalah kegiatan
membubuhkan berbagai keterangan tertulis pada dokumen yang masih dianggap
penting, dengan tujuan agar tulisan dapat dibaca, dikirim, dan disimpan.
3) Mengolah : mengolah yakni mencakup macam
- macam kegiatan yang dilakukan dengan cara mengolah berbagai keterangan yang
ada dengan tujuan untuk menyajikan maksud yang lebih bermanfaat.
4) Menggandakan : menggandakan adalah
kegiatan memperbanyak dengan berbagai cara tertentu sebanyak jumlah tertentu
sesuai yang diinginkan.
5) Mengirim : mengirim merupakan bentuk
kegiatan menyampaikan dokumen ke pihak lain dengan menggunakan alat dan
perantara.
6) Menyimpan : menyimpan adalah kegiatan
menyimpan data dan dokumen tertentu di tempat tertentu, dengan tujuan agar
dokumen dapat terjaga semaksimal mungkin, dan bisa digunakan suatu saat nanti
ketika diperlukan.
CARA PEMELIHARAAN DOKUMEN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Sedangkan untuk memelihara
dokumen pada administrasi kepegawaian, dapat dilakukan dengan beberapa cara,
tergantung pada bentuk dokumen yang dikelola. Bentuk dokumen tersebut dapat
berupa data fisik maupun data digita.
Data Fisik
Untuk penyimpanan dokumen berupa
fisik artinya penyimpanan dokumen atau file tersebut berupa kertas, surat,
gambar, patung dan lain-lain. Penyimpanan dokumen fisik ini biasanya disebut
sebagai bentuk arsip, yaitu menyimpan secara langsung dokumen ditempat yang
telah ditentukan dengan diberi label tertentu.
Data Digital
Pada penyimpanan dokumen berupa
data digital, hal ini merupakan penyimpanan dokumen atau file berupa data
komputer atau hasil scanning dari file data fisik.
Terdapat beberapa kelebihan dari
penyimpanan dengan sistem data digital yang menjadi pertimbangan untuk memilih
data digital sebagai pilihan. Kelebihan penyimpanan sistem data digital yakni :
1) Sistem data digital memberikan kemudahan
dalam proses penyimpanan, pencarian kembali dan penyajian informasi yang
dibutuhkan. Kemudahan sistem data digital ini karena sebagian proses pengolahan
data dapat dilakukan oleh sistem komputer.
2) Ruang tempat penyimpanan data digital
tidak membutuhkan banyak tempat. Ini karena data digital dapat disimpan pada
hardisk, Removeable, dan juga dalam bentuk Compact Disk. Berbeda dengan data
konvensional yang bila semakin ditambah datanya maka akan memerlukan banyak
tempat penyimpanan.
3) Data digital mudah dilakukan back-up
file, karena back-up file dapat dilakukan pada setiap saat sesuai kebutuhan.
Apabila terjadi kerusakan data maka data pada back-up yang masih tersimpan
dapat dipergunakan kembali. Sedangkan jika pada data konvensional, apabila dilakukan
back-up data akan berakibat penambahan ruang tempat penyimpanan data.
4) Data digital juga mudah untuk dilakukan
manajemen dan pengelolaan. Pada proses manejemen data digital sebagian proses
dilakukan oleh sistem.
5) Sistem data digital akan memberikan
kemudahan akses terhadap data. Penggunaannya sangat fleksible dan distribusi
data digital juga lebih mudah ketika diperlukan.
Comments
Post a Comment