KEPMEN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NO 36/1990
Surat Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 36/ 1990 pada tanggal 8 November 1990. Dengan
demikian PNS yang mengelola arsip dan dokumen yang ada dikantor pemerintah yang
diangkat menjadi pejabat Arsiparis sudah dianggap pejabat fungsional, sama dan
setara jabatan fungsional lainnya seperti: dokter, perawat, dosen, guru, bidan,
penerjemah, pranata komputer, pustakawan, jagawana, penyuluh pertanian,
widyaiswara dll. Arsiparis dapat naik pangkat setiap dua tahun sekali kalau
jumlah kredit poin yang ditentukan telah terpenuhi. Kalau pagawai yang bukan
fungsional harus bekerja 4 tahun lamanya untuk naik pangkat. Arsiparis juga
menerima tunjangan jabatan sebagaimana pejabat lainnya (struktural maupun
fungsional) sesuai dengan tingkatan golongan dan pangkatnya. Jumlah tunjangan
Arsiparis mulai dari yang terendah Arsiparis Pelaksana yang besarnya Rp.
240.000/bulan dan yang tertinggi Arsiparis Utama sebesar Rp.700.000/bulan
sesuai dengan Peraturan presiden No. 46 Tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Tingkatan pangkat pajabat arsiparis yaitu: Jenjang Arsiparis Tingkat Terampil
dari terendah sampai tertinggi:
1. Arsiparis Pelaksana
2. Arsiparis Pelaksana Lanjutan
3. Arsiparis Penyelia Jenjang
Arsiparis Tingkat Ahli dari terendah sampai tertinggi:
4. Arsiparis Pertama
5. Arsiparis Muda
6. Arsiparis Madya
7. Arsiparis Utama
Sebenarnya jabatan arsiparis
termasuk jabatan yang sudah ada di Indonesia sejak lebih seabad yang lalu,
tepatnya pada tahun 1892 ketika J.A. Van der Chijs diangkat sebagai
“Landarchivaris” oleh pemerintah kolonial Belanda sesuai dengan SK Gubernur
Jendral No. 23 tahun 1892 (Staatblaad no. 34 Tahun 1892).
J.A. Van der Schijs inilah
arsiparis pertama yang ada di Indonesia, meskipun sebenarnya dia adalah orang
Belanda. Jumlah arsiparis yang ada di seluruh Indonesia adalah 3113 orang
sesuai data dari kantor Arsip Nasional RI (ANRI) tahun 2010.
Comments
Post a Comment