Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)

Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)

Diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek

Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari barang-barang sejenis yang lain.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis yang lain.
Fungsi pendaftaran merek :
– Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
– Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan    pendaftarannya oleh orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merek;
– Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya    dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa sejenis di pasaran.
Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
– Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
– Bertentangan dengan moralitas, agama kesusilaan atau ketertiban umum;
– Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum
– Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Jangka waktu perlindungan :
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Permintaan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan :
– Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar    untuk barang dan/atau jasa sejenis;
– Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain    untuk barang dan/atau jasa sejenis;
– Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali    atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
– Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem    negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang;
– Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau    Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran merek :
A. Apabila diajukan atas nama badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan hukum;
2. Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Badan Hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita     Negara yang memuat tentang pendirian badan hukum tersebut beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6. Foto copy KTP Direktur Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur     Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).
B. Apabila diajukan atas nama Perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap Pemohon;
2. Contoh/etiket merek yang akan didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Pemohon;
5. Foto copy KTP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas     materai Rp. 6.000,- (blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).
Syarat Kemasan

Dalam memilih bentuk dan bahan kemasan yang akan digunakan, maka diperlukan beberapa pertimbangan agar dapat berfungsi dengan baik. Pertimbangan tersebut antara lain:
1.       Tidak beracun
Bahan kemasan tidak menggangu kesehatan manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kandungan Pb (timbal) yang bersifat racun bagi manusia.
2.       Harus cocok dengan bahan yang dikemas
Kemasan yang dipilih harus cocok dengan produk yang dikemas, jika salah memilih bahan kemasan maka akan merugikan. Misalnya produk yang seharusnya dikemas dengan kemasan transparan, namun dikemas dengan bahan kemas yang tidak transparan. Maka bila konsumen ingin mengetahui isinya harus merusak segel dan hal tersebut merugikan produsen.
3.       Sanitasi dan syarat-syarat kesehatan terjamin
Di samping bahan kemasan tidak beracun dan produk yang dikemas tidak menunjukkan kerusakan karena adanya mikroba, bahan kemasan juga tidak boleh digunakan bila dianggap tidak dapat menjamin sanitasi atau syarat-syarat kesehatan.
4.       Dapat mencegah pemalsuan
Kemasan juga berfungsi sebagai pengaman dengan cara membuat kemasan yang khusus sehingga sulit untuk dipalsukan dan bila terjadi pemalsuan akan mudah dikenali.
5.       Kemudahan membuka dan menutup
Pada umumnya konsumen akan memilih produk dengan kemasan yang mudah dibuka dan ditutup.
6.       Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi produk
Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi perlu dipertimbangkan, sehingga isi kemasan dapat diambil dengan mudah dan aman, atau dengan kata lain tidak banyak tercecer, terbuang atau tersisa di dalamnya.
7.       Kemudahan pembuangan kemasan bekas
Pada umumya kemasan bekas adalah sampah dan merupakan suatu masalah yang memerlukan biaya yang cukup besar untuk penanganannya, misalnya kemasan-kemasan bekas dari bahan plastik. Bahan kemasan plastik tidak mudah hancur oleh mikroba dan bila dibakar akan menyebabkan polusi udara. Bahan kemasan yang terbuat dari logam, keramik dan bahan nabati tidak begitu menjadi masalah. Bahan logam dan kertas sebagian besar dapat diproses kembali. Bahan nabati seperti kayu dapat dipakai sebagai bahan bakar.
8.       Ukuran, bentuk dan berat
Ukuran kemasan berhubungan sangat erat dengan penanganan selanjutnya, baik dalam penyimpanan, transportasi, maupun sebagai alat untuk menarik perhatian konsumen. Biasanya kemasan disesuaikan dengan sarana yang ada, misalnya media transportasinya adalah pesawat terbang, maka tinggi dan lebarnya kemasan suatu produk tidak boleh melebihi ukuran pintu kargo pesawat terbang yang akan mengangkutnya. Bentuk kemasan sangat mempengaruhi efisiensi penggunaan ruang penyimpanan, cara penyimpanan, daya tarik konsumen dan cara pembuatan serta bahan kemasan yang digunakan. Banyak konsumen yang membeli produk hanya karena tertarik pada bentuk kemasannya yang unik, misalnya bentuk oval/patung atau bentuk yang unik lainnya.
Pada umumnya produsen selalu berusaha mengurangi berat kemasan yang digunakan. Semakin kecil berat kemasan, energi yang dibutuhkan untuk transportasi akan berkurang, sehingga akan menurunkan harga jual dari produk.
9.       Penampilan dan pencetakan
Kemasan harus memiliki penampilan yang menarik, baik dari segi bahan, estetika maupun dekorasi. Karena selera masyarakat berbeda-beda, maka produsen harus tahu dengan tepat ke lokasi mana produk akan dipasarkan.
10.   Syarat khusus
Selain syarat-syarat yang telah disampaikan, masih ada syarat-syarat khusus yang perlu diperhatikan, misalnya untuk bahan B2, B3, iklim daerah pemasaran yaitu tropis, subtropis, kelembabannya, dan lain sebagainya.



Klasifikasi Kemasan
Kemasan dapat digolongkan atas beberapa hal antara lain :
1.       Berdasarkan frekuensi dari pemakaian
Kemasan sekali pakai (disposable)
Kemasan sekali pakai (disposable) yaitu kemasan yang langsung dibuang setelah dipakai. Contoh bungkus plastik untuk es, bungkus dari daun-daunan, kotak karton lipat minuman sari buah.
Kemasan yang dapat dipakai berulangkali (multitrip)
Kemasan yang dapat dipakai berulangkali (multitrip) yaitu seperti: botol minuman, botol kecap, botol sirup. Penggunaan kemasan secara berulang akan berhubungan dengan tingkat kontaminasi sehingga tingkat kebersihannya harus diperhatikan.
Kemasan atau wadah yang tidak dibuang atau dikembalikan oleh konsumen (semi disposable)
Wadah-wadah tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan lain di rumah konsumen, misalnya botol air mineral yaitu untuk tempat air minum di rumah, kaleng susu untuk tempat gula, kaleng biskuit untuk tempat kerupuk, wadah selai untuk tempat merica, dan lain-lain. Penggunaan kemasan untuk kepentingan ini berhubungan dengan tingkat toksikasi.
2.       Berdasarkan struktur sistem kemas
Klasifikasi kemasan berdasarkan kontak produk dengan kemasan atau berdasarkan letak suatu bahan kemas di dalam sistem kemasan secara keseluruhan, dapat dibedakan atas:
Kemasan primer
Kemasan primer yaitu kemasan yang langsung mewadahi atau membungkus bahan pangan. Misalnya kaleng susu, botol minuman, bungkus tempe.
Kemasan sekunder
Kemasan sekunder fungsi utamanya melindungi kelompok-kelompok kemasan lain. Misalnya kotak karton untuk wadah susu dalam kaleng, kotak kayu untuk buah yang dibungkus, keranjang tempe dan sebagainya.
Kemasar tersier
Kemasan tersier yaitu kemasan untuk mengemas setelah kemasan primer dan sekunder. Kemasan ini digunakan untuk pelindung selama pengangkutan. Misalnya jeruk yang sudah dibungkus, dimasukkan ke dalam kardus kemudian dimasukkan ke dalam kotak dan setelah itu ke dalam peti kemas.
3.       Sifat Kekakuan Bahan Kemasan
Kemasan fleksibel
Kemasan fleksibel yaitu bahan kemasan yang mudah dilenturkan tanpa adanya retak atau patah, dan relatif tipis. Misalnya plastik, kertas dan foil.
Kemasan kaku
Kemasan kaku yaitu bahan kemas yang bersifat keras, tidak tahan lenturan, patah bila dibengkokkan, relatif lebih tebal dari kemasan fleksibel. Misalnya kayu, gelas dan logam.
Kemasan semi kaku atau semi fleksibel
Kemasan semi kaku atau semi fleksibel yaitu bahan kemas yang memiliki sifat-sifat antara kemasan fleksibel dan kemasan kaku. Misalnya botol plastik (botol susu, botol kecap, botol saus) dan wadah bahan yang berbentuk pasta.
4.       Berdasarkan sifat perlindungan terhadap lingkungan
Kemasan hermetis (tahan uap dan gas)
Kemasan hermetis yaitu kemasan yang secara sempurna tidak dapat dilalui oleh gas, udara atau uap air sehingga kemasan ini tidak dapat dimasuki oleh bakteri, ragi dan debu. Wadah-wadah yang biasanya digunakan untuk pengemasan secara hermetis adalah kaleng dan botol gelas. Tetapi jika penutupan atau penyumbatan yang tidak sesuai dapat menyebabkan wadah tersebut tidak lagi hermetis.
Kemasan tahan cahaya
Kemasan tahan cahaya yaitu wadah yang tidak bersifat transparan. Misalnya kemasan logam, kertas dan foil. Kemasan ini cocok untuk bahan pangan yang mengandung lemak dan vitamin yang tinggi, serta makanan hasil fermentasi. Karena cahaya dapat mengaktifkan reaksi kimia dan aktivitas enzim.
Kemasan tahan suhu tinggi
Kemasan tahan suhu tinggi yaitu kemasan untuk bahan yang memerlukan proses pemanasan, pasteurisasi dan sterilisasi. Umumnya terbuat dari logam dan gelas.
5.       Berdasarkan tingkat kesiapan pakai (Perakitan)
Wadah siap pakai
Wadah siap pakai yaitu bahan kemasan yang siap untuk diisi dengan bentuk yang telah sempurna sejak keluar dari pabrik. Contoh : botol, wadah kaleng dan sebagainya.
Wadah siap dirakit atau wadah lipatan
Wadah siap rakit yaitu kemasan yang masih memerlukan tahap perakitan sebelum diisi. Misalnya kaleng dalam bentuk lembaran (flat) dan silinder fleksibel, wadah yang terbuat dari kertas, foil atau plastik.
Jenis-Jenis Kemasan
Jenis-jenis kemasan yang tersedia saat ini adalah:
a.       Kemasan Kertas
b.      Kemasan Gelas
c.       Kemasan Logam (Kaleng)
d.      Kemasan Plastik
e.      Komposit (Kertas/Plastik)
f.        Edible Packaging (kemasan yang bersifat ramah lingkungan karena dapat dimakan)
g.       Biodegradabale Packaging (kemasan yang mampu didaur ulang secara alami oleh mikroba dalam tanah).

Comments

Popular posts from this blog

SKENARIO PENERIMAAN TAMU DENGAN PERJANJIAN

Naskah Drama Siti Nurbaya dalam Bahasa Minang

CONTOH DIALOG RAPAT 6 ORANG TENTANG PRODUK BARU