Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)
Syarat permohonan pendaftaran merek (trademark)
Diatur dalam Undang-undang No. 15
tahun 2001 tentang Merek
Hak Atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek adalah tanda berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merek Dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari barang-barang
sejenis yang lain.
Merek Jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dari jasa-jasa sejenis
yang lain.
Fungsi pendaftaran merek :
– Sebagai alat bukti bagi pemilik
yang berhak atas merek yang didaftarkan;
– Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftarannya oleh orang
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis pada Kantor Merek;
– Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang dan/atau jasa
sejenis di pasaran.
Merek tidak dapat didaftar
apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
– Permohonan yang diajukan oleh
pemohon yang beritikad tidak baik;
– Bertentangan dengan moralitas,
agama kesusilaan atau ketertiban umum;
– Tidak memiliki daya pembeda dan
telah menjadi milik umum
– Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Jangka waktu perlindungan :
Merek terdaftar mendapatkan
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Permintaan pendaftaran merek
dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan :
– Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis;
– Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
– Merupakan atau menyerupai nama
orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak;
– Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
emblem negara atau lembaga nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang;
– Merupakan tiruan atau menyerupai
tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Syarat-syarat permohonan pendaftaran merek :
A. Apabila diajukan atas nama
badan hukum (PT, CV atau Yayasan) :
1. Nama dan alamat lengkap badan
hukum;
2. Contoh/etiket merek yang akan
didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan
diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Badan Hukum;
5. Foto copy Akte Pendirian Badan
Hukum yang telah dilegalisir oleh Notaris, atau foto copy Tambahan Berita Negara yang memuat tentang pendirian badan
hukum tersebut beserta akte-akte perubahannya (bila ada);
6. Foto copy KTP Direktur
Utama/Direktur yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan;
7. Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas meterai Rp. 6.000,-
(blanko Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).
B. Apabila diajukan atas nama
Perorangan :
1. Nama dan alamat lengkap
Pemohon;
2. Contoh/etiket merek yang akan
didaftarkan bisa di berikan dalam format JPG atau GIF;
3. Jenis barang/jasa yang akan
diajukan permohonan pendaftarannya;
4. Foto copy NPWP Pemohon;
5. Foto copy KTP Pemohon;
6. Surat Kuasa dan Surat
Pernyataan Kepemilikan Atas Merek yang telah ditandatangani oleh Pemohon di
atas materai Rp. 6.000,- (blanko
Surat Kuasa dan Surat Pernyataan disediakan oleh kami).
Syarat Kemasan
Dalam memilih bentuk dan bahan kemasan yang akan digunakan,
maka diperlukan beberapa pertimbangan agar dapat berfungsi dengan baik.
Pertimbangan tersebut antara lain:
1.
Tidak beracun
Bahan kemasan tidak menggangu kesehatan manusia baik secara
langsung maupun tidak langsung, seperti kandungan Pb (timbal) yang bersifat
racun bagi manusia.
2.
Harus cocok dengan bahan yang dikemas
Kemasan yang dipilih harus cocok dengan produk yang dikemas,
jika salah memilih bahan kemasan maka akan merugikan. Misalnya produk yang
seharusnya dikemas dengan kemasan transparan, namun dikemas dengan bahan kemas
yang tidak transparan. Maka bila konsumen ingin mengetahui isinya harus merusak
segel dan hal tersebut merugikan produsen.
3.
Sanitasi dan syarat-syarat kesehatan terjamin
Di samping bahan kemasan tidak beracun dan produk yang
dikemas tidak menunjukkan kerusakan karena adanya mikroba, bahan kemasan juga
tidak boleh digunakan bila dianggap tidak dapat menjamin sanitasi atau
syarat-syarat kesehatan.
4.
Dapat mencegah pemalsuan
Kemasan juga berfungsi sebagai pengaman dengan cara membuat
kemasan yang khusus sehingga sulit untuk dipalsukan dan bila terjadi pemalsuan
akan mudah dikenali.
5.
Kemudahan membuka dan menutup
Pada umumnya konsumen akan memilih produk dengan kemasan
yang mudah dibuka dan ditutup.
6.
Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi
produk
Kemudahan dan keamanan dalam mengeluarkan isi perlu
dipertimbangkan, sehingga isi kemasan dapat diambil dengan mudah dan aman, atau
dengan kata lain tidak banyak tercecer, terbuang atau tersisa di dalamnya.
7.
Kemudahan pembuangan kemasan bekas
Pada umumya kemasan bekas adalah sampah dan merupakan suatu
masalah yang memerlukan biaya yang cukup besar untuk penanganannya, misalnya
kemasan-kemasan bekas dari bahan plastik. Bahan kemasan plastik tidak mudah
hancur oleh mikroba dan bila dibakar akan menyebabkan polusi udara. Bahan
kemasan yang terbuat dari logam, keramik dan bahan nabati tidak begitu menjadi
masalah. Bahan logam dan kertas sebagian besar dapat diproses kembali. Bahan
nabati seperti kayu dapat dipakai sebagai bahan bakar.
8.
Ukuran, bentuk dan berat
Ukuran kemasan berhubungan sangat erat dengan penanganan
selanjutnya, baik dalam penyimpanan, transportasi, maupun sebagai alat untuk
menarik perhatian konsumen. Biasanya kemasan disesuaikan dengan sarana yang
ada, misalnya media transportasinya adalah pesawat terbang, maka tinggi dan
lebarnya kemasan suatu produk tidak boleh melebihi ukuran pintu kargo pesawat
terbang yang akan mengangkutnya. Bentuk kemasan sangat mempengaruhi efisiensi
penggunaan ruang penyimpanan, cara penyimpanan, daya tarik konsumen dan cara
pembuatan serta bahan kemasan yang digunakan. Banyak konsumen yang membeli
produk hanya karena tertarik pada bentuk kemasannya yang unik, misalnya bentuk
oval/patung atau bentuk yang unik lainnya.
Pada umumnya produsen selalu berusaha mengurangi berat
kemasan yang digunakan. Semakin kecil berat kemasan, energi yang dibutuhkan
untuk transportasi akan berkurang, sehingga akan menurunkan harga jual dari
produk.
9.
Penampilan dan pencetakan
Kemasan harus memiliki penampilan yang menarik, baik dari
segi bahan, estetika maupun dekorasi. Karena selera masyarakat berbeda-beda,
maka produsen harus tahu dengan tepat ke lokasi mana produk akan dipasarkan.
10.
Syarat khusus
Selain syarat-syarat yang telah disampaikan, masih ada
syarat-syarat khusus yang perlu diperhatikan, misalnya untuk bahan B2, B3,
iklim daerah pemasaran yaitu tropis, subtropis, kelembabannya, dan lain
sebagainya.
Klasifikasi Kemasan
Kemasan dapat digolongkan atas beberapa hal antara lain :
1.
Berdasarkan frekuensi dari pemakaian
Kemasan sekali pakai (disposable)
Kemasan sekali pakai (disposable) yaitu kemasan yang
langsung dibuang setelah dipakai. Contoh bungkus plastik untuk es, bungkus dari
daun-daunan, kotak karton lipat minuman sari buah.
Kemasan yang dapat dipakai berulangkali (multitrip)
Kemasan yang dapat dipakai berulangkali (multitrip) yaitu
seperti: botol minuman, botol kecap, botol sirup. Penggunaan kemasan secara
berulang akan berhubungan dengan tingkat kontaminasi sehingga tingkat
kebersihannya harus diperhatikan.
Kemasan atau wadah yang tidak dibuang atau dikembalikan oleh
konsumen (semi disposable)
Wadah-wadah tersebut biasanya digunakan untuk kepentingan
lain di rumah konsumen, misalnya botol air mineral yaitu untuk tempat air minum
di rumah, kaleng susu untuk tempat gula, kaleng biskuit untuk tempat kerupuk,
wadah selai untuk tempat merica, dan lain-lain. Penggunaan kemasan untuk
kepentingan ini berhubungan dengan tingkat toksikasi.
2.
Berdasarkan struktur sistem kemas
Klasifikasi kemasan berdasarkan kontak produk dengan kemasan
atau berdasarkan letak suatu bahan kemas di dalam sistem kemasan secara
keseluruhan, dapat dibedakan atas:
Kemasan primer
Kemasan primer yaitu kemasan yang langsung mewadahi atau
membungkus bahan pangan. Misalnya kaleng susu, botol minuman, bungkus tempe.
Kemasan sekunder
Kemasan sekunder fungsi utamanya melindungi
kelompok-kelompok kemasan lain. Misalnya kotak karton untuk wadah susu dalam
kaleng, kotak kayu untuk buah yang dibungkus, keranjang tempe dan sebagainya.
Kemasar tersier
Kemasan tersier yaitu kemasan untuk mengemas setelah kemasan
primer dan sekunder. Kemasan ini digunakan untuk pelindung selama pengangkutan.
Misalnya jeruk yang sudah dibungkus, dimasukkan ke dalam kardus kemudian
dimasukkan ke dalam kotak dan setelah itu ke dalam peti kemas.
3.
Sifat Kekakuan Bahan Kemasan
Kemasan fleksibel
Kemasan fleksibel yaitu bahan kemasan yang mudah dilenturkan
tanpa adanya retak atau patah, dan relatif tipis. Misalnya plastik, kertas dan
foil.
Kemasan kaku
Kemasan kaku yaitu bahan kemas yang bersifat keras, tidak
tahan lenturan, patah bila dibengkokkan, relatif lebih tebal dari kemasan
fleksibel. Misalnya kayu, gelas dan logam.
Kemasan semi kaku atau semi fleksibel
Kemasan semi kaku atau semi fleksibel yaitu bahan kemas yang
memiliki sifat-sifat antara kemasan fleksibel dan kemasan kaku. Misalnya botol
plastik (botol susu, botol kecap, botol saus) dan wadah bahan yang berbentuk
pasta.
4.
Berdasarkan sifat perlindungan terhadap
lingkungan
Kemasan hermetis (tahan uap dan gas)
Kemasan hermetis yaitu kemasan yang secara sempurna tidak
dapat dilalui oleh gas, udara atau uap air sehingga kemasan ini tidak dapat
dimasuki oleh bakteri, ragi dan debu. Wadah-wadah yang biasanya digunakan untuk
pengemasan secara hermetis adalah kaleng dan botol gelas. Tetapi jika penutupan
atau penyumbatan yang tidak sesuai dapat menyebabkan wadah tersebut tidak lagi
hermetis.
Kemasan tahan cahaya
Kemasan tahan cahaya yaitu wadah yang tidak bersifat
transparan. Misalnya kemasan logam, kertas dan foil. Kemasan ini cocok untuk
bahan pangan yang mengandung lemak dan vitamin yang tinggi, serta makanan hasil
fermentasi. Karena cahaya dapat mengaktifkan reaksi kimia dan aktivitas enzim.
Kemasan tahan suhu tinggi
Kemasan tahan suhu tinggi yaitu kemasan untuk bahan yang memerlukan
proses pemanasan, pasteurisasi dan sterilisasi. Umumnya terbuat dari logam dan
gelas.
5.
Berdasarkan tingkat kesiapan pakai (Perakitan)
Wadah siap pakai
Wadah siap pakai yaitu bahan kemasan yang siap untuk diisi
dengan bentuk yang telah sempurna sejak keluar dari pabrik. Contoh : botol,
wadah kaleng dan sebagainya.
Wadah siap dirakit atau wadah lipatan
Wadah siap rakit yaitu kemasan yang masih memerlukan tahap
perakitan sebelum diisi. Misalnya kaleng dalam bentuk lembaran (flat) dan
silinder fleksibel, wadah yang terbuat dari kertas, foil atau plastik.
Jenis-Jenis Kemasan
Jenis-jenis kemasan yang tersedia saat ini adalah:
a.
Kemasan Kertas
b.
Kemasan Gelas
c.
Kemasan Logam (Kaleng)
d.
Kemasan Plastik
e.
Komposit (Kertas/Plastik)
f.
Edible Packaging (kemasan yang bersifat ramah
lingkungan karena dapat dimakan)
g.
Biodegradabale Packaging (kemasan yang mampu
didaur ulang secara alami oleh mikroba dalam tanah).
Comments
Post a Comment