Pelabelan, Jaminan dan Garansi, dan Kadaluarsa
Pelabelan
Penjual harus memberikan label
produknya. Label tersebut mungkin adalah etiket sederhana yang ditempelkan pada
produk tersebut atau grafik yang dirancang dengan rumit yang merupakan bagian
dari kemasan tersebut. Label tersebut mungkin hanya mencantumkan nama merek
atau banyak informasi. Sekalipun penjualnya lebih menyukai label yang
sederhana, undang-undang mungkin mengharuskan informasi tambahan.
Label melakukan beberapa fungsi.
Pertama, label tersebut mengidentifikasi produk atau merek – misalnya, nama
Sunkist yang dicap pada jeruk. Label tersebut mungkin juga menunjukkan kelas
produk; buah peach kaleng diberi label kelas A, B, dan C. Label tersebut
mungkin juga menjelaskan produk: siapa pembuatnya, dimana buat, kapan dibuat,
apa saja kandungannya, bagaimana digunakan, dan bagaimana menggunakannya dengan
aman. Akhirnya, label tersebut mungkin mempromosikan produk melalui
grafik-grafik yang menarik. Teknologi baru memungkinkan label mengakomodasikan
lebih banyak informasi produk pada kemasan, menggantikan label tulisan yang
dilem pada kaleng dan botol.
Jaminan dan Garansi
Semua penjual secara hukum
bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pembeli yang normal atau masuk akal.
Jaminan merupakan pernyataan formal dari kinerja produk yang diharapkan oleh
pengusaha pabrik. Produk bergaransi dapat dikembalikan kepada pabrik atau pusat
servis yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan, penggantian, atau pengembalian
uang. Jaminan, apakah itu diekspresikan atau diimplikasikan, dapat dituntut secara
hukum.
Rangkuman
1. Produk
adalah unsur pertama dan terpenting dalam bauran pemasaran. Strategi produk
membutuhkan pengambilan keputusan yang terkoordinasi atas bauran produk, lini
produk, merek, dan pengemasan dan pelabelan.
2. Dalam
merencanakan tawaran pasarnya, pemasar perlu memikirkan secara mendalam kelima
tingkat produk: manfaat inti, produk dasar, produk yang diharapkan, produk yang
ditingkatkan, dan produk potensial, yang mencakup semua peningkatan dan
transformasi yang akhirnya mungkin dialami produk tersebut.
3. Produk
dapat dikelompokkan dengan beberapa cara. Dari segi daya tahan dan keandalan,
produk dapat dibagi menjadi barang yang tidak tahan lama, barang yang tahan
lama, atau jasa. Dalam kategori barang konsumen, produk dapat berupa barang mudah
(kebutuhan pokok, barang dadakan, dan barang darurat); barang toko (homogen dan
heterogen); barang khusus; atau barang yang tidak dicari. Dalam kategori barang
industri, produk masuk ke dalam salah satu dari tiga kategori: bahan baku dan
suku cadang (bahan mentah, bahan produksi, dan suku cadang); barang modal
(instalasi dan peralatan); barang pemeliharaan dan perbaikan, jasa pemeliharaan
dan perbaikan, jasa konsultasi bisnis).
4. Merek
dapat didiferensiasikan berdasarkan jumlah dimensi produk atau jasa berbeda:
bentuk produk, fitur, kinerja, kesesuaian, tahan lama, keandalan, kemudahan
untuk diperbaiki, gaya, rancangan, dan juga dimensi-dimensi jasa seperti
kemudahan untuk dipesan, pengiriman, instalasi, pelatihan pelanggan, konsultasi
pelanggan, pemeliharaan dan perbaikan.
5. Sebagian
besar perusahaan menjual lebih dari satu produk. Bauran produk dapat
dikelompokkan menurut lebar, panjang, kedalaman dan konsistensi. Keempat
dimensi ini adalah alat untuk mengembangkan strategi pemasaran perusahaan
tersebut dan untuk memutuskan lini produk mana akan dikembangkan,
dipertahankan, dipanen, dan dihentikan. Untuk menganalisa lini produk dan
menentukan berapa banyak sumber dana harus diinvestasikan dalam lini tersebut,
manajer lini produk perlu mempelajari penjualan dan laba serta profil pasar.
6. Perusahaan
dapat mengubah komponen produk bauran pemasarannya dengan memperpanjang
produknya melalui perentangan lini ( ke pasar bawah, ke pasar atas, atau
keduanya) atau pengisian lini; dengan memodernisasi produknya, dengan menonjolkan
produk tertentu; dan dengan memangkas produknya untuk menghilangkan yang paling
tidak menguntungkan.
7. Merek
sering dijual atau dipasarkan secara patungan dengan mereka lain. Merek ramuan
dan merek bersama dapat menambah nilai yang mengendaikan mereka memiliki
ekuitas dan dipahami sebagai pencocokan yang memadai.
8. Banyak
produk fisik harus dikemas dan diberi
label. Kemasan yang dirancang dengan baik dapat menciptakan nilai kenyamanan
bagi pelanggan dan nilai promosi bagi produsen. Akibatnya, mereka dapat
bertindak sebagai “ siaran niaga lima menit “ untuk produk tersebut. Jaminan
dan garansi bisa menawarkan jaminan lebih lanjut kepada konsumen.
KADALUARSA MENURUT KUH PERDATA
BAGIAN 1
Lewat Waktu pada
Umumnya
1946. Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh
sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam
undang-undang.
1947. Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum
tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu yang telah
diperolehnya.
1948. Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas
atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu
perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan
suatu hak yang telah diperolehnya.
1949. Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan
sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.
1950. Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan
lewat waktu.
1951. Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat
diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat banding pun.
1952. Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat
melawan pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur yang secara curang
bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang yang lain tersebut.
1953. Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk
memperoleh hak milik atas barang-barang yang tidak beredar dalam perdagangan.
1954. Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan
Daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada
lewat waktu sama seperti orang perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan
cara yang sama.
1955. Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya
lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan
menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus- putus, secara terbuka di
hadapan umum dan secara tegas.
1956. Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau
perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit yang dapat
membuahkan lewat waktu.
1957. Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang
membuktikan bahwa ia menguasai sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya
selama selang waktu antara dulu dan sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal
yang sebaliknya.
1958. Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat
waktu, dapatlah seseorang menambah waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama
berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa dari siapa ia telah memperoleh
barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan alas hak
umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas beban.
1959. Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain,
begitu pula ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh sesuatu dengan
jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah lewat.
Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang
penikmat hasil, dan semua orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan
suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu
1960. Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat
memperoleh hak milik dengan jalan lewat waktu, jika alas hak besit mereka telah
berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak ketiga, maupun karena
pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik.
1961. Mereka yang telah menerima suatu barang, yang
diserahkan dengan alas hak yang dapat memindahkan hak milik oleh penyewa,
penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan suatu
persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut dengan jalan
lewat waktu.
1962. Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam.
Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka
waktu yang diperlukan telah lewat.
BAGIAN 2
Lewat Waktu Sebagai
Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
1963. Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu
barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus
dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak
milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama
tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan
alas haknya.
1964. Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat
dalam bentuknya tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu lewat waktu selama
dua puluh tahun.
1965. Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan
barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya.
1966. Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu
itikad baik itu sudah ada.
BAGIAN 3
Lewat Waktu Sebagai
Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
1967. Semua tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan
maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu
tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak
usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu
tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
1968. Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan dalam
tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan,
untuk pemberian penginapan serta makanan;
tuntutan para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk
uang tiap-tiap kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk
mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal
1602q;
semua tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu satu
tahun.
1969. Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk
kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan pemberian
obat-obatan;
tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam
memberitahukan akta-akta dan melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada
mereka;
tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan
dan pengajaran bagi muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya
untuk pengajaran yang mereka berikan;
tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam
Pasal 1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut
Pasal 1602 q;
semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
1970. Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka
dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus
karena lewat waktu dengan lewatnya waktu dengan lewatnya waktu dua tahun,
terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara
pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu.
Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka
menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh
tahun.
Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah
mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari
dibuatnya akta yang bersangkutan.
1971. Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang
lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan upah-upah mereka;
tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang
yang telah mereka serahkan, sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan
penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur;
semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
1972. Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang
lalu terjadi, meskipun seseorang terus melakukan penyerahan, memberikan jasa
dan menjalankan pekerjaannya.
Lewat waktu itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu
pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah menurut Pasal 1979 dan
1980.
1973. Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu
yang disebut dalam Pasal 1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya
mereka yang menggunakan lewat waktu itu bersumpah bahwa utang mereka
benar-benar telah dibayar.
Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka
yang disebut terakhir ini belum dewasa, kepada para wali mereka, dapat
diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya
utang yang demikian.
1974. Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas
penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun sesudah pemutusan
perkara.
Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang
hak itu setelah lewat waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau
pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.
1975. Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup;
bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan;
harga sewa rumah dan tanah;
bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu
yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;
semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
1976. Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan
seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa dan
orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan
mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.
1977. Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak
berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk, dianggap
sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian
suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu
hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang
yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan
barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
BAGIAN 4
Sebab-sebab yang
Mencegah Lewat Waktu
1978. Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu
dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang menguasainya, baik
oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.
1979. Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan,
suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan hukum,
masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan,
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang
berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu
itu.
1980. Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga
mencegah lewat waktu.
1981. Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau
gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena penggugat menggugurkan
tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.
1982. Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat
waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan perbuatan oleh
orang yang menguasainya atau dibitur, juga mencegah lewat waktu.
1983. Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan orang tersebut,
mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain, bahkan pula terhadap para ahli
waris mereka.
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur dalam
perikatan tanggung- menanggung, atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah
mencegah lewat waktu terhadap para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga
dalam hal suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu
terhadap para debitur lain tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian
ahli waris tersebut.
Untuk mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para
debitur lainnya, perlu ada sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau
suatu pengakuan dari semua ahli waris itu.
1984. Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama
atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah lewat waktu terhadap
penanggung utang.
1985. Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah
seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung berlaku bagi semua
kreditur lainnya.
BAGIAN 5
Sebab-sebab yang Menangguhkan
Lewat Waktu
1986. Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali
terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
1987. Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau
berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di
bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
1988. Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami
istri.
1989. Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri
selama ia berada dalam status perkawinan:
1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali
setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya
2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri
tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus
ditujukan kepada suami.
1990. Lewat waktu tidak berjalan:
terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak
dipenuhi;
dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan,
selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada
orang lain;
terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari
yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.
1991. Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu
warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak
dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutang-piutangnya terhadap harta
peninggalan.
Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak
terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
1992. Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih
mengadakan perundingan mengenai warisannya.
Comments
Post a Comment