Etika Profesi
ETIKA PROFESI
A. PENGERTIAN ETIKA
Dalam kehidupan bermasyarakat,
bernegara hingga sampai tingkat internasional di perlukan suatu system yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan kehidupan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dalam
bernegara dan lain-lain.
Berbagai bentuk contoh interaksi
hubungan ke hidupan diatas ada
aturan atau pedoman yang tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk
pedoman tersebut tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar
mereka senang, tenang, tentram,
terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin
agar perbuatannya yang tengah dijalankan
sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.Hal
itulah yang mendasari tumbuh kembangnya
etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang kurang tepat dalam kehidupan bermasyarakat.
Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan
oleh beberapa ahli berikut ini:
· Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik
· Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukanoleh akal.
· Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya
sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi
bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu
berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau
sisi kehidupan kita dalam bermasyrakat.
B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian.
Profesi
v Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
v Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau
kegiatan utama (purna waktu).
v Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
v Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam dalam melaksanakan keahliannya.
Kreteria Pokok Profesi
v Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
v Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Didasari pada kode etik profesi.
v Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
v Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus
Hal-hal Yang
Penting Dalam Profesi
-Sebuah profesi mensyaratkan
pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
-Pelatihan tersebut meliputi
komponen intelektual yang signifikan;
-Tenaga yang terlatih mampu
memberikan jasa yang penting kepada masyarakat
Syarat-syarat Utama Profesi :
Ø
Melibatkan kegiatan intelektual.
Ø
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Ø
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Ø
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Ø
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Ø
Mementingkan layanan masyrakat di
atas keuntungan pribadi.
Ø
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
C. PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
KODE ETIK PROFESI DAN STANDAR
PROFESI
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah suatu
sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara
tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta
tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang
benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus
dihindari.
Sifat dan susunan kode etik
1) Harus rasional
2) Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3) Harus bersifat universal
Kode etik profesi terdiri atas :
1. Aturan kesopanan
2. Aturan kelakuan, dan
3. Sikap antara para anggota profesi
Kode etik profesi merupakan norma
yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi
itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di
mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan
berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Kode Etik dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etika dalam
melakukan suatu kegiatan
atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi,
bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan
anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional
suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai
professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada
masyarakat.
Nilai professional dapat disebut
juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu
:
-Menghargai harkat dan martabat
-Peduli dan bertanggung jawab
-Integritas dalam hubungan
-Tanggung jawab terhadap
masyarakat.
Kode etik dijadikan standart
aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman
(guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan
mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi
merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa
yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
Kode etik profesi merupakan
produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis
atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring
perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang
bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan
dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku
efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis
yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik,
sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar
adalah perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang
dapat menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian dari kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun dengan
kode etik lain. Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak
sesuai dengan semangat kode etik profesi.Kode etik yang baik menggariskan
dengan jelas prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan
membuta.
Ada tiga hal pokok yang merupakan
fungsi dari kode etik profesi :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggotaprofesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosialbagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalangan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih
spesifik :
· Mencapai kualitas yang tinggi dan
efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
· Menjaga kompetensi sebgai profesional.
· Mengetahui dan menghormati adanya
hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
· Menghormati perjanjian, persetujuan,
dan menunjukkan tanggung jawab.
D. PENGERTIAN
PROFESIONAL
Menunjuk pada dua hal. Pertama,
orang yang menyandang suatu profesi,
misalnya, “Dia seorang profesional”.
Kedua, penampilan seseorang dalam
melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua
ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”.
Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan
ilmu yang telah dimilikinya jadi tidak asal tahu saja.
E. PENGERTIAN PROFESIONALISME
Menunjuk kepada komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus
menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan
profesinya.
F. PENGERTIAN PROFESIONALITAS
Di pihak lain, mengacu kepada
sikap para anggota profesi terhdap profesinya serta derajat pengetahuan dan
keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi
seorang profesional tidak akan mau
mengerjakan sesuatu yang memang buka bidangnya. Misalnya seorang guru akan
selalu memberikan pelayanan yang baik
kepada murid-muridnya.
G. PENTINGNYA ETIKA PROFESI DAN PROFESIONAL
SEBAGAI DASAR KINERJA GURU
Apakah etika, dan apakah etika
profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani)
yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika
akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur
pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang
secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok
profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh
melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi
yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya
dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi
sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism”
berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga
martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto,
1999).
Dalam kompetensi profesional
merupakan peenguasaan materi pembelajran secara luas dan mendalam mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuannya
secara filosofis. Kompetensi profesional merupakan keprofesionalan seorang guru
dalam penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi
keahlian. Menurut Endang Komara (2007) kompetensi profesional adalah kemampuan
yang berhubungan dengan penyesuian tugas-tugas keguruan.
Kompetensi ini sangat penting.
Sebab, langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu,
dengan tingkat profesionalitas seorng guru dapat dilihat dari kompetensi
sebagai berikut :
-Kemampuan untuk menguasai
landasan kependidikan ( paham pada tujuan kependidikan yaitu tujuan nasional,
institusi, kurikuler, dan pembelajaran )
-Pemahaman dalam bidang psikologi
pendidikan ( paham pada tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar).
-Kemampuan dalam penguasaan
materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan.
-Kemampuan dalam mengaplikasikan
berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
-Kemampuan merancang dan
memanfa’atkan berbagai media dan sumber belajar
-Kemampuan dalam melaksanakan
evaluasi pembelajaran.
-Kemampuan dalam program pembelajaran.
-Kemampuan dalam melaksanakan
unsur penunjang ( paham adminitrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan ).
- Kemampuan dalam melaksanakan
penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Oleh karena itu dapatlah
disimpulkan bahwa sebuah profesi dalam
keprofesionalan hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana
dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan
etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, ada kemampuan dalam
keahliannya, disiplin, jujur , dan kreatif . Maka apa yang semua dikenal sebagai
sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah
pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai
dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
Dari uraian dan penjelasan
tentang etika, etika profesi, dan keprofesionalan diatas akan mendasari kinerja
guru dalam berkinerja pada profesi pendidikan. Dalam berkinerja guru perlu
adanya Penilaan Kinerja (PK). Pelaksanaan PK dengan berdasar etika, etika
profesi, dan keprofesionalan bertujuan
untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu
profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Melalui PK guru
dapat dilaksanakan secara tepat kegiatan guru dilaksanakan dalam kelas, dan
sewlanjutnya membantumereka untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya,
hal ini akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kuailitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga profesional. Sehingga guru dalam berkinerja penuh kedisplinan,
kejujuran, berkreatifitas,beretika, dan
profesoinal.
PERANAN DAN PRINSIP ETIKA PROFESI
a) Peranan etika profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya
milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai
satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan
mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan
baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis (yaitu
kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi
semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang
tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum
dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan
pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin
tidak mungkin menjamahnya.
b) Prinsip etika profesi
1) Tanggung jawab
· Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya.
· Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2) Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4) Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5) Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6) Prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menuntut untuk
menghormati kerahasiaan informasi.
Comments
Post a Comment