Etika Profesi

ETIKA PROFESI
A. PENGERTIAN ETIKA
Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara hingga sampai tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan  kehidupan  tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan  sopan santun, tata krama, protokoler dalam bernegara dan lain-lain.
Berbagai bentuk contoh interaksi hubungan ke   hidupan diatas ada aturan  atau pedoman  yang tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk pedoman tersebut tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang  terlibat agar  mereka  senang, tenang, tentram, terlindung  tanpa  merugikan kepentingannya serta terjamin agar  perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak  bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.Hal itulah yang  mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan  menegaskan  mana yang benar dan mana yang  kurang tepat dalam kehidupan bermasyarakat. Perkataan etika atau lazim  juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
·         Drs. Sidi Gajalba dalam  sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari  segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukanoleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak  secara tepat dalam  menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan  apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita dalam bermasyrakat.

B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah  pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian.
Profesi
v   Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
v   Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama     (purna waktu).
v   Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
v   Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam melaksanakan keahliannya.
Kreteria Pokok Profesi
v   Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
v   Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Didasari pada kode etik profesi.
v   Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
v   Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus

Hal-hal  Yang  Penting  Dalam Profesi
-Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi;
-Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
-Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat
Syarat-syarat Utama Profesi :
Ø  Melibatkan kegiatan intelektual.
Ø  Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Ø  Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Ø  Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Ø  Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Ø  Mementingkan layanan  masyrakat di atas keuntungan pribadi.
Ø  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø  Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.



C. PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
KODE ETIK PROFESI DAN STANDAR PROFESI

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.

Sifat dan susunan kode etik
1)      Harus rasional
2)      Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3)      Harus bersifat universal

Kode etik profesi terdiri atas :
1.      Aturan kesopanan
2.      Aturan kelakuan, dan
3.      Sikap antara para anggota profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Kode Etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etika dalam  melakukan  suatu kegiatan atau  pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
-Menghargai harkat dan martabat
-Peduli dan bertanggung jawab
-Integritas dalam hubungan
-Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana  yang  dapat menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang  bagian-bagian dari  kode etik dapat  terasa saling bertentangan ataupun dengan kode etik lain. Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak sesuai dengan semangat kode etik profesi.Kode etik yang baik menggariskan dengan jelas prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan membuta.

Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggotaprofesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosialbagi    masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik :
·         Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
·         Menjaga kompetensi sebgai profesional.
·         Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
·         Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
D.    PENGERTIAN  PROFESIONAL
Menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu  profesi, misalnya, “Dia seorang  profesional”. Kedua, penampilan  seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam  kegiatan sehari-hari seorang  profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya jadi tidak asal tahu  saja.
E.       PENGERTIAN  PROFESIONALISME
Menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam  melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
F.        PENGERTIAN  PROFESIONALITAS
Di pihak lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhdap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Jadi seorang  profesional tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang buka bidangnya. Misalnya seorang guru akan selalu memberikan  pelayanan yang baik kepada murid-muridnya.

G.      PENTINGNYA ETIKA PROFESI DAN PROFESIONAL SEBAGAI DASAR KINERJA GURU
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam  batasan  maupun standar yang akan mengatur pergaulan  manusia di dalam  kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan  pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Dalam kompetensi profesional merupakan peenguasaan materi pembelajran secara luas dan mendalam mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuannya secara filosofis. Kompetensi profesional merupakan keprofesionalan seorang guru dalam penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi keahlian. Menurut Endang Komara (2007) kompetensi profesional adalah kemampuan yang berhubungan dengan penyesuian tugas-tugas keguruan.
Kompetensi ini sangat penting. Sebab, langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, dengan tingkat profesionalitas seorng guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut :
-Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan ( paham pada tujuan kependidikan yaitu tujuan nasional, institusi, kurikuler, dan pembelajaran )
-Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan ( paham pada tahapan perkembangan siswa, paham tentang  teori-teori belajar).
-Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan.
-Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
-Kemampuan merancang dan memanfa’atkan berbagai media dan sumber belajar
-Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
-Kemampuan dalam program pembelajaran.
-Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang ( paham adminitrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan ).
- Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi  dalam keprofesionalan hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, ada kemampuan dalam keahliannya, disiplin,  jujur , dan  kreatif . Maka apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Dari uraian dan penjelasan tentang etika, etika profesi, dan keprofesionalan diatas akan mendasari kinerja guru dalam berkinerja pada profesi pendidikan. Dalam berkinerja guru perlu adanya Penilaan Kinerja (PK). Pelaksanaan PK dengan berdasar etika, etika profesi, dan keprofesionalan  bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Melalui PK guru dapat dilaksanakan secara tepat kegiatan guru dilaksanakan dalam kelas, dan sewlanjutnya membantumereka untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya, hal ini akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kuailitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Sehingga guru dalam berkinerja penuh kedisplinan, kejujuran,  berkreatifitas,beretika, dan profesoinal. 

PERANAN DAN PRINSIP ETIKA PROFESI
a)      Peranan etika profesi

Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.

Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

b)      Prinsip etika profesi
1)      Tanggung jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2)      Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3)      Otonomi
 Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4)      Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5)      Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6)      Prinsip kerahasiaan

Prinsip ini menuntut untuk menghormati kerahasiaan informasi.

Comments

Popular posts from this blog

SKENARIO PENERIMAAN TAMU DENGAN PERJANJIAN

Naskah Drama Siti Nurbaya dalam Bahasa Minang

CONTOH DIALOG RAPAT 6 ORANG TENTANG PRODUK BARU