Harga Rokok naik Menjadi Rp.50.000 ini tanggapan PT. SAMPOERNA
Wacana Harga Rokok Naik Jadi 50.000, Tanggapan Sampoerna ini
Mengejutkan
Sebagai salah satu produsen rokok terbesar nasional PT HM
Sampoerna Tbk menilai wacana harga rokok naik ini lebih baik jika dilakukan
pertimbangan banyak hal secara menyeluruh.
“Menurut kami kenaikan harga begitu drastis atau kenaikan
harga cukai secara eksesif bagi kami itu merupakan langkah yang tidak
bijaksana.,” kata Head of Regulatory Affairs, International Trade, and
Communications Sampoerna, Elvira Lianita, Minggu (21/8).
Elvira mengatakan bahwa banyak aspek yang harus di
perhatikan ketika pemerintah berencana menaikkan harga rokok mulai dari petani,
pekerja, pabrik, pedagang, bahkan sampai konsumen.
Dia menyakini bahwa jika harga cukai nantinya terlalu tinggi
ini akan berpotensi mendorong naiknya harga rokok sehingga ini akan menurunkan
kemampuan daya beli masyarakat itu sendiri.
“Jika kenaikan cukai rokok ini dilakukan maka harus ada
pertimbangan terhadap kondisi industri dan kemampuan daya beli masyarakat,”
kata Elvira.
Beberapa hari yang lalu pemerintah mengaku sudah
mendengarkan usulan untuk menaikkan harga rokok hingga 50.000 per bungkusnya.
Tetapi sebelum dinaikkan penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu
instrumen dalam penyesuaian harga rokok akan dilakukan pengkajian terlebih
dahulu.
“Tarif cukai rokok ini sampai sekarang ini belum kita
diskusikan,namun setiap tahun kan akan ada penyesuaian tarif cukainya,” ujar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan,
Jakarta, Rabu (17/8)
Murahnya harga rokok di Indonesia yang nilainya dibawah Rp
20.000 dianggap menjadi semakin banyaknya jumlah perokok di Indonesia. Hal
itulah yang membuat masyarakat yang kurang mampu bahkan anak-anak sekolah
dengan mudahnya membeli rokok.
Comments
Post a Comment