CUTI BERSALIN DAN TUNJANGAN KEMATIAN
CUTI BERSALIN DAN TUNJANGAN KEMATIAN Intisari: Bahwa cuti melahirkan yang belum selesai/belum diambil/belum gugur yang dimiliki oleh pekerja perempuan yang bersangkutan bukanlah merupakan Uang Penggantian Hak yang harus dibayarkan pengusaha. Artinya, tidak ada istilah uang penggantian hak sisa cuti melahirkan karena pekerja meninggal dunia saat menjalani cuti tersebut. Namun, selama pekerja perempuan itu melaksanakan hak cutinya, ia tetap berhak mendapat upah penuh. Lalu bagaimana jika ia meninggal dunia saat menjalani masa cuti melahirkan? Dalam hal ini, ahli warisnya berhak atas sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang masa kerja, dan uang penggantian hak. Kemudian jika pekerja yang meninggal dunia tersebut merupakan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka ia mendapatkan uang Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua juga. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)...